Tulungagung (ANTARA) - Jajaran Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan PAN dalam sengketa perebutan kursi ke-10 yang mereka ajukan dalam PHPU.
Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung Ahmad Djadi, Sabtu, mengatakan, pihaknya memilih sikap menerima karena putusan MK itu bersifat final, mengikat, dan memang tidak ada ruang/kanal untuk melakukan perlawanan hukum baru ataupun lanjutan.
"Meski kecewa, kami menerima dan menghormati keputusan itu. Namun ada beberapa catatan yang publik harus tahu, agar kejadian yang dialami Nasdem ini tidak terulang, atau terjadi lagi di masa mendatang," kata Ahmad Djadi kepada wartawan.
Ahmad Djadi mengaku telah berupaya maksimal untuk mengamankan suara partainya, melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kandasnya gugatan tersebut akan dijadikan catatan dan pelajaran bagi partainya dalam menghadapi pemilu ke depan," katanya.
Ada sejumlah catatan yang menurutnya menarik untuk dicermati dan diketahui publik.
Salah satunya adalah bocornya terlebih dahulu informasi hasil putusan MK, bahkan sebelum vonis dibacakan majelis hakim MK itu sendiri.
"Ada beberapa hal yang aneh sebelum putusan MK diketok, salah satunya adanya telepon dari Wakil Ketua DPRD Tulungagung berinisial IK yang meminta bertemu untuk bersilaturahmi. Dalam komunikasi tersebut IK memberikan informasi yang diperoleh dari wakil ketua yang lain, AM, yang menerangkan jika NasDem kalah dalam gugatan di MK," kata Ahmad Djadi.
Nasdem juga membuat catatan khusus terkait putusan MK tersebut.
Hal itu mengacu data dari saksi-saksi Nasdem, dimana terendus fakta adanya perpindahan suara secara tidak sah dari PKB ke PAN di sembilan TPS di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
TPS itu meliputi TPS 2, TPS 4, TPS 7, TPS 9, TPS 16, TPS 23, TPS 24, TPS 18 dan TPS 22. Di semua TPS itu ada perpindahan satu suara dari PKB ke PAN.
Data formulir C1 milik Nasdem sama dengan data C1 Bawaslu dan C1 KPU versi online. Namun ternyata data perolehan suara tiga pihak itu kalah dengan catatan kejadian khusus, yang dibuat oleh Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kedungwaru.
“Inilah yang kami pertanyakan. Ternyata proses perhitungan panjang itu hanya kalah dengan catatan khusus yang dibuat PPK,” katanya.
Apapun, kekalahan Nasdem dalam sidang PHPU di MK itu menyebabkan partai yang mengusung jargon restorasi ini harus merelakan kursi ke-10 Dapil 1 Tulungagung dimenangkan oleh PAN.
PAN unggul atas Nasdem dengan selisih hanya tiga suara.
Nasdem Tulungagung terima putusan MK
Sabtu, 10 Agustus 2019 22:53 WIB