Nganjuk (Antara Jatim) - Polisi dikabarkan melakukan tangkap tangan pada seorang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam dugaan suap gratifikasi proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah Kabupaten Nganjuk tahun 2017 dengan nilai proyek Rp6 miliar.
Informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan itu dilakukan di sebuah warung, tepatnya Jalan Raya Kediri-Nganjuk, pada Jumat sore, sekitar jam 15.30 WIB. Polisi melakukan tangkap tangan pada seorang pegawai bidang hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk berinisial TO.
Ia disangkakan terlibat dalam kasus suap gratifikasi dalam proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Kabupaten Nganjuk, tahun 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp6 miliar.
Tim OTT terdiri dari gabungan Intelkam serta Reskrimsus Polda Jatim mengintai pelaku. Saat pukul 15.30 WIB tersebut, terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari seseorang yang berinisial BE kepada pegawai dinas pertanian tersebut, dan langsung dilakukan OTT oleh petugas. BE diinformasikan seorang pegawai bank di Jatim.
Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan sekitar jam 16.30 WIB di ruangan pegawai tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Agus Subagio belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kejadian tersebut. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas.
Namun, Abdul, salah seorang pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk mengaku sempat mengetahui adanya pemasangan garis polisi di bidang hortikultura tersebut. Ia mengaku saat itu sedang rapat hingga sore, sehingga tidak langsung pulang.
"Saat itu, kantor sudah sepi, sebab para pegawai juga sudah pulang dari kantor. Tapi, kebetulan saya sedang rapat sampai sekitar jam 17.00 WIB, dan tahu-tahu sudah ada garis polisi di ruangan tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat malam.
Ia mengaku kaget dengan adanya pemasangan garis polisi itu. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui dengan persis ada perkara apa, sehingga ruangan tersebut diberi garis polisi.
"Tadi saya dan teman-teman kaget, kok ruangan hortikultura diberi garis polisi. Saya tahunya pas selesai rapat tadi, tapi ada masalah apa saya tidak tahu," katanya.
Dalam perkara tersebut, selain mengamankan dua orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai yang diletakkan dalam tas warna hitam sebesar Rp100 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol AG 1105 PH serta satu unit Honda City nopol AE 1792 FN. Keduanya juga dibawa ke Polda Jatim, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera belum bisa dikonfirmasi terkait dengan OTT tersebut. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak ada jawaban. (*)