Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Taman, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang buronan yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum setempat.
Kepala Kepolisian Sektor Taman, Sidoarjo, Komisaris Polisi, Sudjut, Jumat mengatakan, kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah DW warga Sukodono dan juga LG warga Taman, Sidoarjo yang buron selama kurang dari dua tahun.
"Kedua orang pelaku ini berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Taman, Sidoarjo setelah sebelumnya mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada Desember 2015 lalu," katanya di Sidoarjo.
Ia mengatakan, saat itu pelaku bersama komplotannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan mencekik dan mengancam menggunakan senjata tajam kepada korbannya di depan kantor PLN Kelurahan Ketegan.
"Sebelum kami menangkap dua buronan ini, petugas kepolisian sudah berhasil membekuk satu tersangka lainnya berinisial SW yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan setempat," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat itu, begitu mengetahui ada SW yang ditangkap oleh petugas kepolisian, dua orang pelaku ini melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran petugas kepolisian.
"Kedua buronan diakui WS ikut terlibat pencurian dengan kekerasan dan bahkan saat itu yang mengambil motor korban adalah pelaku DW," katanya.
Ia menjelaskan, motor hasil kejahatan itu dijual ke seorang penadah dan saat ini masih dalam terus didalami oleh petugas si lapangan.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Tak hanya pelaku pencurian, penadah motor hasil pencurian ini juga akan kami proses," ujarnya.(*)