Jakarta (Antara Jatim) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) harus digolongkan sebagai narkoba jenis baru karena memiliki efek yang merusak sistem syaraf seseorang.
"Jenis obat tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan. Perlu segera ada pernyataan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada," kata Karding di Jakarta, Sabtu.
Karding meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mensosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari BNN, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pascaoperasi, tapi juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.
"Sehingga obat-obatan ini mestinya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien dan tidak dijual bebas," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PKB itu menilai pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan dan penjualannya tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja daring.
Selain itu, menurut dia, harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya dan mereka tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya.
"Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja," katanya.
Dia menegaskan penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum karena merupakan ancaman serius yang harus diatasi bersama.
Dia meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut karena mereka tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.
"Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan," ujarnya. (*)
PKB: PCC perlu Digolongkan Narkoba Jenis Baru
Sabtu, 16 September 2017 12:14 WIB