Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menurunkan tim investigasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat terkait kejadian longsornya tambang pasir galian C di Desa Sumbertanggul Kabupaten Mojokerto hingga mengakibatkan empat korban jiwa.
"Tim investigasi diturunkan dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Polres Mojokerto untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Peristiwa longsornya pasir terjadi di Dusun Glogok, Kecamatan Mojosari tersebut terjadi pada Kamis (14/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di saat terjadi aktivitas pertambangan.
Empat korban meninggal dunia yang merupakan penambang, masing-masing bernama Iswantoro (35), Wijanarko (35), Rajino (40) dan Kodir (60).
"Tambang Galian C yang berada di belum memiliki izin beroperasi sehingga aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut bisa dikatakan kegiatan ilegal," ucap Benny.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, kata dia, penambangan pasir yang ada di wilayah Kecamatan Mojosari belum memiliki izin resmi.
Sementara itu, untuk menghindari kejadian serupa terulang, tim dari Dinas ESDM Jatim menyiapkan langkah-langkah dan menekankan bahwa penambangan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perizinan, dan mengetahui risiko tambang.
Selain itu, lanjut dia, juga harus diperhatikan dampak terhadap terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar.
"Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum serta pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kemudian, kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa," katanya. (*)