Probolinggo (Antara Jatim) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menerbitkan 93 sertifikat nomor induk koperasi (NIK) kepada 93 koperasi yang berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Lompatan capaian itu berpengaruh kepada pelayanan validasi dan kendalanya ada di internal terkait dengan jaringan internet yang tidak stabil, sehingga rencana untuk tahun depan akan menggunakan jaringan yang lebih stabil sehingga tidak menghambat pelayanan penerbitan sertifikat NIK," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Setiadi Agus Prakoso di Probolinggo, Jumat.
Menurutnya jumlah lembaga koperasi di Kabupaten Probolinggo tercatat 785 koperasi, namun yang sudah menerima sertifikat NIK 93 koperasi dan lamanya proses penerbitan sertifikat NIK itu karena dibutuhkan validasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Target kami akhir tahun ini sebanyak 300 koperasi sudah menerima sertifikat NIK, sehingga semua koperasi yang ada di Kabupaten Probolinggo tuntas sudah memiliki sertifikat NIK pada akhir tahun 2018," tuturnya.
Ia mengatakan pemberian sertifikat NIK itu dalam rangka menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi, serta memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.
"Pemberian sertifikat NIK itu bertujuan mengindentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, serta memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi," ujarnya.
Agus menjelaskan Sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, dan disamping itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi.
"Kegunaan dari sertifikat NIK itu di antaranya klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi, pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi," katanya.
Penerbitan sertifikat NIK, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi, sehingga program tersebut akan terus diupayakan, agar dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.(*)