Pamekasan (Antara Jatim) - Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta klarifikasi ke DPC PPP Pamekasan, Jawa Timur terkait perubahan susunan kepengurusan partai itu pada jabatan sekretaris dan bendara.
Klarifikasi itu, menindak lanjuti gugatan tiga Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Pamekasan, yakni PAC Pasean, Galis dan PAC Kadur, Pamekasan.
"Klarifikasi digelar tadi, dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Soleh Amin," kata juru bicara PPP Pamekasan Ali Masykur kepada Antara per telepon, Rabu malam.
Ali Masykur yang juga tergugat intervensi dalam kasus perubahan struktur kepengurusan PPP Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pihak Mahkamah Partai hanya meminta penjelasan kepada perwakilan pengurus DPC PPP saat ini tentang proses turunkan SK, dan Konfercab Pamekasan.
Menurut dia, Muscab PPP Pamekasan digelar pada 19 Oktober 2016. Kala itu, forum memutuskan untuk memilih lima orang formateur. Masing-masing KH Nawawi KH Mundhir Kholil, Farhum (dari unsur PAC), Norman Zain Nahdi (dari DPW PPP Jatim) dan Ahmad Baidhawi dari unsur (DPP PPP) serta KH Nawawi selaku ketua DPC PPP pada periode sebelumnya.
Tim ini selanjutnya menyepakati sekretaris KH Mundhir Kholil adalah Halili Yasin dengan Bendahara Ali Masykur sebagai pengurus DPC PPP Periode 2016-2021.
Tim selanjutnya menyampaikan hasil keputusan formateur itu ke DPW PPP Jawa Timur. Namun, SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPW berubah dari keputusan tim formateur PPP Pamekasan.
DPW PPP Jatim mengeluarkan SK menganti Sekretaris usulan tim dengan Wazirul Jihad dan Bendaha Mustar.
"Tim dan para ulama PPP tidak setuju, sehingga melayangkan protes kepada DPP dan DPP menegur DPW agar mengubah susunan kepengurus sesuai dengan ketentuan," kata Ali Masykur, menjelaskan.
Ternyata, sambung dia, pihak DPW tetap bertahan pada keinginannya, yakni tidak mau memasukkan Halili sebagai sekretaris DPC PPP Pamekasan, meski yang bersangkutan masuk dalam tim formateur.
Akhirnya, tercapai kesepakatan jalan tengah, yakni tidak menjadikan Halili ataupun Wazirul Jihad sebagai sekretaris, akan tetapi kader PPP lain, selain dari keduanya. "Maka saat itu, muncul nama Muhsin dan nama ini disepakati, dengan bendahara tetap saya," ujar Ali Masykur.
Dalam perkembangannya, pihak Wazirul Jihad justru menggugat SK kepengurus yang dikeluarkan oleh DPW PPP Jatim itu, dengan mengirim surat kepada Mahkamah Partai.
"Seharusnya yang layak menggugat itu kan Halili, karena dia sudah masuk formateur, sedangkan Wazirul Jihad tidak. Ini yang menggugat malah yang tidak masuk tim formateur muscab," ucap Ali Masykur. (*)