Sampang (Antara Jatim) - Kementerian Sosial Republik Indonesia menindak tegas 55 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui "double job" atau rangkap pekerjaan.
"Mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan harus memilih tetap menjadi Pendamping PKH atau mengundurkan diri. Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari Pendamping PKH," tegas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam rilis yang diterima Antara di Pamekasan, Sabtu.
Hasilnya, hingga Kamis (7/9) sebanyak enam orang mengundurkan diri sebagai Pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap di PKH.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," paparnya.
Harry menuturkan hal ini bermula dari adanya temuan Dinas Sosial Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 Pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan. Di antara mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas.
Atas temuan itu, Kemensos kemudian menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Tim telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu sekolah, puskesmas, kecamatan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor agama di Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah 55 orang pendamping tersebut tercatat sebagai tenaga atau pegawai pada instansi tersebut," katanya.
Setelah itu pada Rabu (6/9) tim bersama Dinas Sosial Kabupaten Sampang memanggil 55 pendamping dan 11 operator PKH. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang dan dari Kementerian Sosial oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan M Slamet Santoso dan Koordinator Sumberdaya Anang Mega Cahyo, serta Auditor Inspektorat Jenderal Asti Retno Hermiati dan Ririn Wijayanti.
"Tim Investigasi Kemensos juga mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk melakukan pembinaan kepada pendamping dan operator di Kabupaten Sampang dan Kemensos juga akan memberikan bimbingan teknis secara khusus kepada seluruh pendamping dan operator PKH di Madura," tutur Harry.
Selanjutnya, melalui tim investigasi Kemensos juga akan mengklarifikasi 128 Pendamping PKH di Sampang untuk memastikan tidak ada di antara mereka yang rangkap pekerjaan.
Sementara itu Kabid Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Pemkab Sampang Syamsul Hidayat membenarkan hal itu.
"Memang benar, beberapa hari lalu tim Kemensos turun ke Sampang," katanya, menjelaskan.
Ia menjelaskan, total tenaga pendamping dan operator pelaksana yang direkrut sebanyak 183 orang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang dengan honor Rp2,8 juta Rp2,9 juga untuk operator. (*)