Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, bekerja sama dengan Badan Intelejen Negara (BIN) menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku penipuan berinisial MSA, warga Krian, Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Muhammad Harris di Sidoarjo, Selasa mengatakan pelaku penipuan ini mengaku bisa memasukkan seseorang untuk menjadi anggota BIN.
"Pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi anggota BIN," ujarnya saat temu media.
Ia mengemukakan, penangkapan pelaku ini dilakukan di salah satu tempat di Krian Sidoarjo dimana saat itu pelaku menjanjikan kepada seseorang bisa menjadi anggota BIN.
"Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban bisa memasukkan menjadi anggota BIN dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp20 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka ini juga menjadi salah satu organisasi kemasyarakatan yang mengaku kepada korbannya bisa memasukkan menjadi anggota BIN.
"Padahal dalam perekrutan anggota BIN ini tidak pernah melibatkan salah satu organisasi kemasyarakatan," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk memuluskan aksinya, korban berpura-pura menyerahkan kartu anggota BIN atas nama korban guna meyakinkan korbannya.
"Saat itu, korban dimintai uang sebesar Rp20 juta, namun korban tidak punya dan disepakati Rp10 juta, setelah menerima uang tersangka menyerahkan kartu anggota BIN atas nama korban," katanya.
Atas kasus penipuan ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp10 juta beserta kuitansi, dua lembar KTA BIN palsu, satu lembar surat tugas, sebuah HP, dan satu lembar KTA BIN palsu atas nama korban.
"Terkait dengan tindakan dugaan penipuan ini tersangkaa akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjaara selama empat tahun," ucapnya.
"Tersangka akan di jerat dengan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara," jelasnya.(*)