Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar sayembara maskot dan lagu Pilkada 2018 sebagai upaya untuk menyosialisasikan pelaksanaan pesta demokrasi itu kepada masyarakat luas di wilayah itu dengan cara mudah.
"Pendaftaran sayembara maskot dan lagu Pilkada Pamekasan 2018 ini mulai 29 Agustus hingga 14 September 2017," kata komisioner KPU Pamekasan Syamsul Muarif kepada Antara di Pamekasan, Senin malam.
Maskot dan lagu Pilkada Pamekasan 2018 itu, menurut dia, juga dirancang untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pilkada Pamekasan, sekaligus membangkitkan aura positif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Pamekasan.
KPU menyediakan hadiah sebesar Rp12 juta bagi pemenang sayembara maskot dan lagu Pilkada Pamekasan itu, masing-masing sebesar Rp6 juta.
Lomba ini, menurut Syamsul untuk masyarakat umum di Kabupaten Pamekasan dengan kriteria berisi ilustrasi tentang satwa atau flora khas Pamekasan, kesenian khas Pamekasan, atau tokoh pewayangan khas Pamekasan.
"Bisa juga ilustrasi lainnya yang menjadi ciri khas Kabupaten Pamekasan," ujarnya, menjelaskan.
Desain maskot yang diharapkan KPU menurut dia, antara lain, memiliki sifat yang ramah, nonpartisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Pamekasan yang dijadwalkan akan digelar pada 27 Juni 2018.
Selain itu, maskot Pilkada Pamekasan harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (soft file), atau ditayangkan di media film/televisi serta dianimasikan sebagai "merchandise" dan kostum untuk media sosialisasi/promosi.
"Itu ketentuan umumnya. Ketentuan khususnya, kami menginginkan agar menggunakan warna dasar KPU, dan pengirimannya dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A4/F4) dan soft file master maskot disertakan dalam format cdr/tif/psd resolusi minimal 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD)," ujar Syamsul, menerangkan.
Sedangkan, syarat lagi Pilkada Pamekasan yang telah ditentukan KPU dalam sayembara itu, antara lain berdurasi maksimal 3 (tiga) menit, terdiri dari lagu dan lirik, menggunakan minimal 1 (satu) alat musik, dan tidak mengandung unsur Sara yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
"Lagu, rekaman dibuat dalam format audio MP3/WAV dalam Compact Disc (CD), dengan bahasa utama adalah Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Madura," katanya, menjelaskan.
Syamsul Muarif lebih lanjut menjelaskan, tema yang diusung dalam sayembara maskot dan lagu Pilkada Pamekasan itu, adalah "Pamekasan Memilih".
Setiap peserta dapat mengikuti sayembara yang terdiri dari sayembara maskot, sayembara lagu, atau keduanya.
Peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya untuk setiap lomba dalam amplop sebanyak salinan sejumlah 4 (empat) buah, dengan peruntukan, 3 (tiga) buah untuk dewan juri, 1 (satu) buah untuk KPU Kabupaten Pamekasan.
"Masing-masing karya diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenai konsep/ide yang melatarbelakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertas ukuran A4/F4 dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam," kata Syamsul, menerangkan.
Karya yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri, belum pernah disayembarakan atau digunakan di tempat lain secara dan sayembara itu tidak dipungut biaya.
"Tapi jika di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima," katanya, menjelaskan.
Komisioner KPU Pamekasan Syamsul Muarif lebih lanjut menjelaskan, maskot dan lagu pemenang, nantinya akan menjadi media sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018.
Karya yang terpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pamekasan (hak cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi, sedangkan yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
"Dokumen sayembara dan formulir registrasi ini bisa diunduh di laman KPU Kabupaten Pamekasan: yakni di http://www.kpu-Pamekasankab.go.id," katanya, menjelaskan. (*)
