Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi II DPRD Pamekasan, Jawa Timur, meminta agar perusahaan rokok yang hendak membeli tembakau pada musim panen tembakau tahun 2017 mematuhi ketentuan tata niaga tembakau yang telah ditetapkan pemkab setempat.
"Salah satu poin dalam tata niaga ini, adalah larangan mengambil sampel tembakau lebih dari satu kilogram," ujar Juru Bicara Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno di Pamekasan, Rabu.
Ketentuan tersebut diatur pemkab sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Perda itu juga mewajibkan perusahaan menggunakan timbangan elektronik guna mengantisipasi terjadinya kecurangan timbangan.
Ia menjelaskan aturan itu dibuat untuk melindungi petani tembakau di Pamekasan. Selain itu, agar praktik tata niaga tembakau berlangsung trasparan dan tidak merugikan salah satu pihak, terutama petani.
Harun menjelaskan rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Pamekasan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, telah menghasilkan beberapa ketentuan.
Antara lain, perusahaan tidak mengambil sampel tembakau dari petani lebih dari satu kilogram dan timbangan yang harus digunakan adalah timbangan elektrik.
Selain itu, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman saat hendak buka dan tutup gudang.
"Minimal tiga hari sebelum pembelian, pihak pabrikan sudah mengumumkan bahkan akan melakukan pembelian dan demikian juga saat hendak melakukan penutupan," ujar Harun.
Ketentuan lain yang juga harus diperhatikan pihak pabrik adalah potongan bungkus tembakau atau tikar.
Sesuai ketentuan, potongan tikar bungkus tembakau maksimal dua kilogram untuk tembakau dengan beras jenis 50 kilogram.
"Kalau diatas 50 kilogram, maka potongannya tiga kilogram. Tidak boleh melebihi ketentuan ini," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan.
DPRD Pamekasan juga berharap apabila ditemukan adanya pedagang atau pihak pabrik yang melanggar ketentuan itu agar segera dilaporkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan. (*)