Probolinggo (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia di jalur pantai utara Jalan Raya Pantai Bentar, Kabupaten Probolinggo.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kecelakaan tersebut, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pengemudi truk bernama Munawir dan pengemudi bus bernama Rifai A. Kerto," kata Kapollres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada sejumlah wartawan di Mapolres Probolinggo, Senin petang.
Aparat kepolisian membutuhkan waktu lebih dari tiga pekan untuk menetapkan status tersangka kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk pakan ternak dengan bus "Medali Mas" di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo pada pertengahan Juli 2017.
"Kami menyimpukan bahwa kejadian kecelakaan pada 14 Juli 2017 pada pukul 2.30 WIB di jalur pantura disebabkan kelalaian dua sopir kendaraan tersebut," tuturnya.
Menurutnya tersangka Munawir yang menjadi pengemudi truk dengan Nopol DR 8600 AB mengemudikan truk bermuatan pakan sebanyak 24 ton dan jumlah tersebut melebihi ketentuan daya angkut maksimal yakni 16,1 ton.
"Dimensi bak juga tidak sesuai ketentuan karena seharusnya rata-rata antara bak dengan kepala lurus, namun truk itu lebih 15 cm ke kanan dan 15 cm ke kiri, jadi totalnya 30 cm," katanya.
Pengemudi truk juga dianggap sengaja mengambil lebih dari setengah jalur arah berlawanan karena hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menyebutkan bahwa tingkat kemiringan jalur mencapai 15 derajat.
"Selain Munawir, polisi juga menetapkan sopir bus Medali Mas bernopol N 7130 UA, yakni Rifa'i A. Kerto sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan pengemudi bus sengaja memacu kendaraanya dengan kecepatan diatas rata-rata yakni antara 70 km/jam hingga diatas 100 km/jam dan di TKP terlihat ada 6 perseneling (gigi 6).
"Penetapan status tersangka itu setelah petugas menyimpulkan dari berbagai petunjuk dan saksi ahli," katanya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 311 ayat 5,4,3,2 dan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk tersangka Munawir dan enam tahun penjara untuk tersangka Rifa'i A. Kerto.
Kecelakaan maut terjadi antara Bus Medali Mas bertabrakan dengan truk bermuatan pakan ternak hingga menewaskan 10 penumpang bus dan sembilan penumpang bus mengalami luka-luka di jalur Pantura Jalan Raya Pantai Bentar, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jumat (14/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebanyak 10 penumpang bus meninggal dunia di lokasi kejadian, bahkan satu korban di antaranya warga negara asing (WNA) asal Austria yang hendak berwisata ke Gunung Bromo.
Korban kecelakaan yang meninggal dunia yakni Markami (64) warga Malang, Sukir (35) warga Malang, Jumiati (51) warga Malang, Maria Yortina Eni (41) warga Bali, Sunyoto (45) warga Malang, Ririn Ida Wiyati (35) warga Malang.
Kemudian Sita Sofianah (14) warga Malang, Hana Syahresi (9) warga Malang, Manuel (29) warga Austria (WNA), dan Agus Widodo (49)aki warga Bali.(*)