Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, memeriksa sejumlah saksi dari staf Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, terkait kasus suap dana desa di mapolres setempat.
Pemeriksaan digelar di Mapolres Pamekasan. Tim datang dengan mengendarai mobil Kijang Inova bernomor polisi L 1966 SM.
Tim selanjutnya memasuki salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan, bersama sejumlah staf Kejari Pamekasan datang lebih awal.
"KPK hanya meminjam tempat di sini dan kami tidak tahu siapa saja yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho.
Pemeriksaan staf Kejari oleh tim penyidik KPK ini untuk mendalami kasus dugaan suap dana desa oleh Kepala Kejari Rudy Indra Prasetya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi antirasuah itu.
Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK kepada sejumlah staf Kejari Pamekasan ini mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Jumat (4/8), tim KPK yang berjumlah 32 orang juga menggeledah empat kantor berbeda penyelenggara negara terkait kasus suap dana desa itu.
Masing-masing kantor Pemkab Pamekasan, Pendopo Bupati Pamekasan, kantor Inspektorat, dan kantor Kejari Pamekasan.
Kasus dugaan suap dana desa ini melibatkan lima orang, yakni Kajari Pamekasan, Bupati dan Kepala Inspektorat Pamekasan, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan Kabag Inspektur Pamekasan.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus proyek dana desa senilai Rp100 juta, dengan nilai suap proyek Rp250 juta ke Kajari Pamekasan.
Bupati ditangkap tim KPK, Rabu (2/8), bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.
Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK, ialah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan.
Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin.
Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)