Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya kebut pembahasan raperda terkait tunjangan transportasi menindaklanjuti keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif DPRD.
Ketua Pansus Raperda Hak Keuangan dan Adminsitratif DPRD Surabaya Sudirjo, di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah pansus ini dibentuk pada Senin (31/7), pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pembahasan raperda ini diberi waktu waktu sepuluh hari. Maka kami targetkan raperda ini selesai dibahas sebelum 10 Agustus 2017," katanya.
Menurut dia, pembahasan raperda ini memungkinkan untuk dikebut lantaran tinggal melakukan penyesuaian dengan PP yang ada. Selain itu ia menyebutkan dalam raperda ini memang ada pasal tambahan seperti tunjangan seragam dan rumah.
"Itu juga sudah ada dalam PP sehingga kota tinggal meneruskan," katanya.
Mengenai nominal besarnya dari tunjangan transportasi, Sudirjo mengatakan pihaknya menunggu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini nanti yang akan menentukan.
"Di perda ini tidak muncul angkanya. Semua bergantung pada keputusan wali kota," ujarnya.
Anggota pansus lainnya, M. Machmud menyebutkan pembahasan akan dilakukan secara maraton. "Mulai hari ini sudah mulai bekerja. Pansus sudah dibagi bagian dan tugasnya. Kami langsung tancap gas pembahasan akan dilakukan pagi, siang dan malam," katanya.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan kepada kalangan anggota DPRD setempat agar mengembalikan mobil dinas yang kini dipakai seiring berlakunya PP 18/2017.
"Salah satu isi dari PP itu adalah pemberian tunjangan transportasi bulanan pada dewan, sehingga mobil dinas harus dikembalikan," katanya.
Menurut dia, dalam surat pengembalian mobil tersebut tidak ada penetapan batasan kapan batas akhir pengembalian mobil dinas. Untuk itu, lanjut dia, mengenai batasan tersebut diserahkan pada Sekretaris DPRD Surabaya. (*)