Surabaya (Antara Jatim) - Ahli waris lahan seluas 8.000 meter persegi di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya, yang saat ini sedang dibangun pusat perbelanjaan Transmart, mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait rencana eksekusi lahan tersebut.
"Hari ini kami mengirim surat permohonan eksekusi ke PN Surabaya menyusul batas tenggang pengosongan melalui teguran atau 'Aanmaning' terhadap tergugat yang digelar pekan lalu tampaknya tidak dihiraukan,” ujar Soehartono, ahli waris yang sah lahan sengketa tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, didampingi kuasa hukum Sumarso, kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Sumarso mengisahkan kliennya telah berjuang mendapatkan hak atas lahan warisan dari orang tuanya tersebut melalui proses panjang pengadilan sejak tahun 1997, yaitu sejak mengetahui lahan yang semula berstatus Petok D ketika itu akan diurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, namun ternyata telah dikuasai oleh PT Alfa Retailindo.
"Memang proses panjang gugatan di pengadilan selama ini dengan PT Alfa Retailindo, kami tidak ada urusan dengan Transmart yang saat ini menguasai lahan tersebut. Biar Transmart urusannya dengan PT Alfa Retailindo," katanya.
Sumarso menjelaskan, dalam proses pengadilan sejak tahun 1997 itu, mulai dari putusan tingkat PN, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung, kliennya dinyatakan kalah.
Soehartono, lanjut Sumarso, baru dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan PK. "PK dalam perkara ini bahkan berlangsung sebanyak tiga kali, baik dilayangkan oleh pihak penggugat maupun tergugat, yang semuanya dimenangkan oleh Soehartono," ujarnya.
Putusan PK terakhir tertanggal 15 Juli 2015, yang menurut dia semestinya sejak itu dilakukan eksekusi pada objek lahan sengketa untuk diserahkan kepada Soehartono.
Namun setelah sekian lamanya, berdasarkan putusan PK tersebut, PN Surabaya baru menggelar Aanmaning terhadap tergugat PT Alfa Retailindo pada Rabu (19/7), pekan lalu, agar mengosongkan sendiri lahan tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Soehartono selaku ahli waris yang sah berdasarkan putusan PK.
Dalam Aanmaning yang dipimpin oleh Ketua PN Surabaya Sujatmiko pekan lalu, memberi tenggat waktu selama delapan hari kepada PT Alfa Retailindo untuk mengosongkannya sendiri.
"Besok adalah tenggat terakhir Aanmaning, makanya kami menyurati PN Surabaya terkait permohonan eksekusi lahan yang saat ini sedang dibangun pusat perbelanjaan Transmart," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PN Surabaya Sujatmiko tidak berkomentar banyak. "Lahan tersebut masih dalam tahapan eksekusi," ucapnya singkat. (*)