Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah (DLH) Pemprov Jawa Timur bersama instansi terkait meneliti jenis limbah yang diduga berasal dari Korea Selatan yang dibuang di saluran air menuju Sungai Teluk Lamong Surabaya.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Pemprov Jatim Udaharipantjoro kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bekerja sama untuk mengungkap dugaan pembuangan limbah tersebut.
Sejauh ini Polrestabes Surabaya telah mengamankan empat kontainer yang diduga berisi limbah berbahaya.
Selain itu juga telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku dugaan kasus ini, masing-masing berinisial MF, usia 76 tahun, asal Bungah, Gresik, HS (49), warga Kebomas, Gresik, dan SEC (38), asal Krembangan Surabaya.
Mereka ditangkap di lokasi pembuangan, dekat Rusnawa Romokalisari Surabaya, Kamis (13/7) malam, menindaklanjuti laporan masyarakat, pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Uda mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, DLH Pemprov Jatim akan mencocokkan data dokumen dari empat kontainer yang telah diamankan polisi tersebut. "Nanti akan kami cocokkan apakah isi di dalam kontainer sesuai dengan dokumennya," katanya.
Mengacu pada dokumen empat kontainer tersebut, menurut Uda, berisi cairan minyak jenis "Oil Emulsions". "Kami akan bekerja mulai dari keterangan yang tertera pada dokumennya terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan menguji melalui laboratorium isi di dalam empat kontainer tersebut untuk mengetahui apakah sama dengan yang tercantum dalam dokumen atau tidak.
"Kalau isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen, tentu ada pelanggaran yang harus ditindak," ucapnya.
Uda menambahkan, saat pemeriksaan isi kontainer di laboratorium nanti, juga akan terungkap zat-zat yang terkandung di dalamnya.
"Dari pemeriksaan laboratorium itu nanti juga bisa dipastikan apakah masuk dalam kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau masuk dalam kategori limbah B3," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan pihaknya juga menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk mengungkap kasus ini.
"Karena ini adalah kejahatan terorganisir sehingga kami akan berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk mengembangkan penyelidikan," ujarnya. (*)