Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo Surabaya mengamankan seorang pengemudi atau sopir angkutan umum berbasis "online" atau dalam jaringan (daring) karena membawa golok saat menagih bonus kepada atasannya.
Pelaku berinisial ZA, usia 37 tahun, warga Perumahan Griya Samudra, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini harus menghadapi proses hukum di Polsek Sukolilo Surabaya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukolilo Surabaya Inspektur Polisi Satu Pujianto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menjelaskan ZA mendatangi kantor cabang angkutan umum berbasis daring "Grab" di Kompleks Ruko Klampis Jaya, Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (7/7) lalu.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menuju lantai atas menemui pihak perwakilan manajemen untuk menagih bonus," katanya.
Menurut Pujianto, golok yang dibawa pelaku kemudian diletakkan di atas meja perwakilan manajemen perusahaan angkutan umum daring tersebut sembari menagih bonus hasil jerih payahnya yang dirasa tak kunjung diterima.
Perbuatan ZA langsung diantisipasi oleh pihak sekuriti perusahaan tersebut. Agus Prasetyo, sekuriti perusahaan cabang angkutan umum berbasis daring asal Amerika Serikat itu, sempat berebut golok dengan pelaku.
"Jari kelingkingnya terluka saat berupaya merebut golok dari tangan pelaku," ujar Pujianto.
Agus Prasetyo kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukolilo Surabaya. Polisi langsung merespon laporan tersebut dengan menangkap pelaku ZA.
"Golok yang dibawa pelaku juga telah kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Bonus yang ditagih gagal didapat karena pelaku kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," ucap Pujianto. (*)