Jember (Antara Jatim) - Bupati Jember Faida memaparkan sejumlah alasan penyebab tingginya Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) atau anggaran yang tidak terserap
dalam APBD 2016 yang mencapai Rp649,58 miliar.
"Saya sampaikan sesuai hasil audit BPK RI bahwa silpa Rp649 miliar lebih berasal dari sisa anggaran belanja Rp665 miliar dikurangi kekurangan target pendapatan Rp16 miliar ditambah realisasi penerimaan pembiayaan Rp29 juta," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya sisa anggaran belanja Rp665 miliar terdiri dari silpa belanja pegawai Rp229 miliar karena sisa gaji pokok dan tunjangan Rp147 miliar akibat dari adanya dinamika pegawai yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi.
"Sisa tunjangan profesi guru Rp81 miliar karena jumlah guru yang memenuhi syarat mendapat tunjangan jauh lebih sedikit dibandingkan alokasi anggaran pusat. Selain itu juga disebabkan adanya guru yang meninggal dunia, pensiun dan mutasi," terangnya.
Ia mengatakan silpa tinggi sebesar Rp650 miliar karena mekanisme perhitungan anggaran sehingga terjadi akumulasi silpa di tahun-tahun sebelumnya dan munculnya angka silpa itu disumbang dari berbagai sektor yang perhitungan silpa terjadi pada tahun sebelumnya.
"Salah satunya sisa lebih dari belanja hibah dan bantuan sosial Rp73 miliar lebih karena ada 920 lembaga pengusul yang kenyataannya tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan kelayakan administratif," katanya.
Dana bansos tersebut, lanjut dia, tidak perlu dipaksakan untuk direalisasikan karena akan menimbulkan permasalahan hukum bagi pejabat di pemerintah Kabupaten Jember.
Sumbangan silpa lainnya adalah dari sektor dana bagi hasil kepada pemerintah desa senilai Rp305 juta karena ada salah satu kepala desa yang meninggal dunia setelah pencairan tahap pertama sehingga pencairan tahap berikutnya mengalami kendala, termasuk berasal dari anggaran bantuan keuangan ke pemerintah desa senilai Rp4,7 miliar.
"Adanya dinamika kekosongan jabatan perangkat desa yang meninggal dunia, purna tugas dan diberhentikan. Sebagian besar pemerintahan desa tidak segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, sehingga berpengaruh pada penyerapan anggaran," katanya.
Silpa juga disumbang dari silpa belanja tidak terduga Rp5 miliar yang tidak terserap karena selama 2016 tidak terjadi kerawanan sosial dan ditambah silpa dari belanja langsung Rp352 miliar yang disebabkan oleh gagalnya lelang 5 paket proyek fisik senilai Rp16 miliar.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menyoroti tingginya Silpa atau anggaran yang tidak terserap dalam APBD 2016 yang mencapai Rp649,58 miliar yang dinilai merugikan masyarakat Jember dan kegagalan birokrasi Pemkab Jember.(*)
"Saya sampaikan sesuai hasil audit BPK RI bahwa silpa Rp649 miliar lebih berasal dari sisa anggaran belanja Rp665 miliar dikurangi kekurangan target pendapatan Rp16 miliar ditambah realisasi penerimaan pembiayaan Rp29 juta," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya sisa anggaran belanja Rp665 miliar terdiri dari silpa belanja pegawai Rp229 miliar karena sisa gaji pokok dan tunjangan Rp147 miliar akibat dari adanya dinamika pegawai yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi.
"Sisa tunjangan profesi guru Rp81 miliar karena jumlah guru yang memenuhi syarat mendapat tunjangan jauh lebih sedikit dibandingkan alokasi anggaran pusat. Selain itu juga disebabkan adanya guru yang meninggal dunia, pensiun dan mutasi," terangnya.
Ia mengatakan silpa tinggi sebesar Rp650 miliar karena mekanisme perhitungan anggaran sehingga terjadi akumulasi silpa di tahun-tahun sebelumnya dan munculnya angka silpa itu disumbang dari berbagai sektor yang perhitungan silpa terjadi pada tahun sebelumnya.
"Salah satunya sisa lebih dari belanja hibah dan bantuan sosial Rp73 miliar lebih karena ada 920 lembaga pengusul yang kenyataannya tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan kelayakan administratif," katanya.
Dana bansos tersebut, lanjut dia, tidak perlu dipaksakan untuk direalisasikan karena akan menimbulkan permasalahan hukum bagi pejabat di pemerintah Kabupaten Jember.
Sumbangan silpa lainnya adalah dari sektor dana bagi hasil kepada pemerintah desa senilai Rp305 juta karena ada salah satu kepala desa yang meninggal dunia setelah pencairan tahap pertama sehingga pencairan tahap berikutnya mengalami kendala, termasuk berasal dari anggaran bantuan keuangan ke pemerintah desa senilai Rp4,7 miliar.
"Adanya dinamika kekosongan jabatan perangkat desa yang meninggal dunia, purna tugas dan diberhentikan. Sebagian besar pemerintahan desa tidak segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, sehingga berpengaruh pada penyerapan anggaran," katanya.
Silpa juga disumbang dari silpa belanja tidak terduga Rp5 miliar yang tidak terserap karena selama 2016 tidak terjadi kerawanan sosial dan ditambah silpa dari belanja langsung Rp352 miliar yang disebabkan oleh gagalnya lelang 5 paket proyek fisik senilai Rp16 miliar.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menyoroti tingginya Silpa atau anggaran yang tidak terserap dalam APBD 2016 yang mencapai Rp649,58 miliar yang dinilai merugikan masyarakat Jember dan kegagalan birokrasi Pemkab Jember.(*)