Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 293 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pamekasan,
Jawa Timur menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1438
Hijriah.
Penyerahan SK remisi secara simbolis disampaikan langsung Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sumanto Eko Putro, seusai Shalat Id, Minggu (25/6).
"Dua diantara 293 orang yang menerima remisi khusus ini langsung bebas," kata Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IIA Pamekasan Made Supartana dalam rilis yang diterima Antara, Senin pagi.
Made menjelaskan, jumlah narapidana yang menerima remisi itu, sesuai dengan SK pada hari H Lebaran. Kemungkinan jumlah penerima remisi di Lapas Klas IIA Pamekasan ini masih akan bertambah, mengingat imput data usulan remisi, sebagian belum diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sistem usulan remisi ini secara online. Ada beberapa usulan yang belum terbaca pada imput data yang kami ajukan," ujarnya, menjelaskan.
Sebelumnya Lapas Klas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 413 narapidana mendapatkan remisi khusus ke Kemenkumham pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini.
Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran itu adalah narapidana yang beragama Islam dan memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Prasyarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Lebaran dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu disebutkan, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya, tidak menjalani hukuman disiplin dan enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
Selain itu, mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman. (*)
Penyerahan SK remisi secara simbolis disampaikan langsung Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sumanto Eko Putro, seusai Shalat Id, Minggu (25/6).
"Dua diantara 293 orang yang menerima remisi khusus ini langsung bebas," kata Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IIA Pamekasan Made Supartana dalam rilis yang diterima Antara, Senin pagi.
Made menjelaskan, jumlah narapidana yang menerima remisi itu, sesuai dengan SK pada hari H Lebaran. Kemungkinan jumlah penerima remisi di Lapas Klas IIA Pamekasan ini masih akan bertambah, mengingat imput data usulan remisi, sebagian belum diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sistem usulan remisi ini secara online. Ada beberapa usulan yang belum terbaca pada imput data yang kami ajukan," ujarnya, menjelaskan.
Sebelumnya Lapas Klas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 413 narapidana mendapatkan remisi khusus ke Kemenkumham pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini.
Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran itu adalah narapidana yang beragama Islam dan memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Prasyarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Lebaran dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu disebutkan, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya, tidak menjalani hukuman disiplin dan enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
Selain itu, mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman. (*)