"Truk yang melanggar ketentuan jalan selama Hari Raya Idul Fitri akan dipaksa berhenti di tempat sekaligus dikenai biaya parkir," kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, di Bojonegoro Iskandar, Kamis.
Mengenai biaya parkir, lanjut dia, besarnya Rp50.000 per hari, sampai berakhirnya larangan angkutan truk beroperasi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Penghentian truk besar melewati jalan raya untuk kenyamanan para pemudik. Dalam operasi dishub bekerja sama dengan polres," katanya menegaskan.
Namun, menurut dia, pemberlakuan larangan truk berjalan di jalan daerahnya itu tidak berlaku untuk angkutan truk pengangkut hewan, sembako, air minum, juga truk tangki bahan bakar minyak (BBM).
Truk pengangkut sejumlah bahan itu, lanjut dia, merupakan kebutuhan penting yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hanya truk-truk tertentu yang diperbolehkan tetap jalan, seperti truk tangki BBM, juga pengangkut sembako," ucapnya.
Pihaknya, lanjut dia, mulai kembali membuka "rest area" dengan menempati kantor Uji Kir Dishub di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, dengan melibatkan berbagai instansi terkait mulai kepolisian resor (polres), TNI, dinas kesehatan (dinkes) sejak sehari lalu.
Di rest area itu, lanjut dia, merupakan pos pelayanan dan keamanan yang berfungsi untuk melayani para pemudik juga arus balik selama perayaan lebaran.
"Sudah ada pemudik dari luar kota yang beristirahat sejak sehari lalu. Kalau sekarang di antaranya, itu ada pemudik dari Jawa Barat yang beristirahat bersama keluarganya," kata seorang petugas di Rest Area Dishub Mastur menambahkan.
Ia optimistis di rest area itu akan semakin dipadati pemudik yang beristirahat baik dari arah Surabaya juga arah Jakarta, mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Tahun lalu banyak pemudik yang memanfaatkan rest area untuk beristirahat," ucapnya.
Di rest area setempat berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan pemudik, antara lain, ruangan istirahat, Mushala, pjat refleksi, air mineral, juga yang lainnya.
"Juga tersedia mi instan gratis," ucap Iskandar menambahkan. (*)
Video Oleh: Slamet Agus Sudarmojo