Surabaya (Antara Jatim) - Total dana pungutan liar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II senilai Rp75 juta, menurut rekening koran yang diterbitkan Bank Jatim.
"Bank Jatim sudah mengirim rekening koran yang kami minta pada akhir pekan kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Polisi meminta rincian rekening koran tersebut setelah menemukan barang bukti buku tabungan yang diduga sebagai tempat penyimpanan aliran dana pungli BPN Surabaya II atas nama seorang pegawai harian lepas berinisial BS (33), warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, yang kini menjadi salah satu tersangka.
BS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polrestabes Surabaya bersama empat pegawai BPN Surabaya II lainnya pada Jumat (9/6) lalu. Mereka adalah Kepala Sub Seksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya III berinisial Slm (56), warga Jalan Singojoyo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua lainnya adalah staf seksi pengukuran berinisial AP (38), warga Jalan Wonosari Kidul, Surabaya, dan CN (48), warga Jalan Cenderawasih, Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo, serta seorang pegawai harian lepas berinisial ANR, indekos di Jalan Grogol Peneleh Surabaya.
Selain BS, polisi juga menetapkan CN sebagai tersangka kasus ini.
Menurut Shinto, BS membuka rekening sebagai tempat penampungan dana pungli bagi setiap warga pemohon pengukuran tanah di BPN Surabaya II sejak tanggal 18 November 2015.
"Berdasarkan rekening koran yang baru kami terima dari Bank Jatim, total dana yang masuk sejak rekening itu dibuat, 18 November 2015, hingga rekening itu kami sita pada 9 Juni 2017, sebesar Rp75 juta,” katanya.
Dari penyelidikan sementara yang dikumpulkan polisi, menurut Shinto, BS membuat buku tabungan untuk menampung dana pungli tersebut atas perintah CN.
"Kami akan kembali periksa CN untuk mengetahui aliran dana pungli yang sebenarnya ke mana. Serta tentunya, setelah mendapatkan rekening koran ini, keterangan BS juga sangat penting bagi penyidik untuk melakukan langkah penyidikan selanjutnya," ucapnya. (*)