Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menemukan sembilan produk olahan daging ilegal yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Swalayan Hero Tunjungan Plaza Surabaya.
"Tim Satuan Tugas Pangan Polrestabes Surabaya bersama petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya hari ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Swalayan Hero Tunjungan Plaza Surabaya," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sukris Trihartono, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dia mengatakan dalam sidak itulah petugas menemukan sembilan jenis produk olahan daging yang tidak terdaftar nomor registrasinya di BBPOM.
"Sebagian besar sembilan produk olahan daging ini didominasi merek Nikmat. Kami duga tidak mengantongi izin edar dari BPOM," ujarnya.
Sembilan produk daging olahan tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti. Dia mengatakan totalnya ada sebanyak 62 kemasan daging olahan yang disita sebagai barang bukti.
"Selanjutnya akan kami mintakan klarifikasi mulai dari pihak suplier hingga produsen. Apakah produk-produk tersebut memang tidak terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran, akan kami selidiki," ucapnya.
Sukris menambahkan, dalam sidak di Swalayan Hero Tunjungan Plaza, petugas juga menemukan sebuah produk kolang-kaling kemasan plastik bermerek Sriti Mas yang telah kedaluarsa.
"Produk kolang-kaling kemasan Sriti Mas ini kami temukan di-'display' di alat pendingin swalayan tersebut," katanya.
Menurut dia, selanjutnya tim akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan mendisplay produk yang pada kemasannya tertera tanggal yang telah kedaluarsa.
"Nanti akan kami dalami dulu dalam penyelidikan. Seandainya memang terbukti ada kesengajaan bisa dikenakan pidana yang ancaman hukumannya tujuhtahun penjara," ujar mantan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya itu. (*)