Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Nasional Narkotika menggelar pemeriksaan urine awak angkutan umum, khususnya sopir bus, di Terminal Gayatri, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan menggunakan 'rapid test' (tes cepat) dan hasilnya sampai sampel terakhir tadi, nihil," kata Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Indra Brahmana dikonfirmasi di sela operasi gabungan di Terminal Gayatri, Tulungagung.
Operasi gabungan bersama jajaran dinas perhubungan tersebut untuk mendeteksi dini pengemudi maupun kondektur bus yang mengkonsumsi narkoba atau di bawah pengaruh obat terlarang lainna saat menjalanan jasa layanan angkutannya di jalan raya.
Proses pengambilan sampel dilakukan bergelombang, sesuai kehadiran armada bus dan MPU di kompleks terminal Gayatri, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Menurut data petugas BNN, jumlah sampel yang sempat dilakukan pemeriksaan mencapai 30 botol kecil dari 30 awak angkutan yang diwajibkan menjalani tes narkoba.
Mereka tak hanya didaftar lalu diminta sampel urine untuk diuji ada/tidaknya kandungan psikotropika menggunakan rapid test, namun juga diperiksa kesehatan oleh tim medis dari dinkes yang berada di lokasi yang sama.
Hasilnya, kata Indra, tak ada satupun sopir atau awak angkutan umum setempat yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Namun berdasar hasil pemeriksaan kesehatan, sejumlah sopir bus ditengarai dalam kondisi tidak fit.
"Berdasar pemeriksaan ada beberapa yang menderita gejala darah tinggi. Terlihat dari tekanan darahnya yang tinggi di atas 150, dan itu berisiko jika menjalankan angkutan (umum)," kata salah satu petugas medis dari Puskesmas Tulungagung.
Salah satu sopir bus mengaku kondisi kesehatan yang tidak 100 persen tak menghalangi mereka untuk terus bekerja.
"Memang pekerjaannya begini, jika diminta istirahat apalagi berhenti nanti malah tambah stres. Siapa yang ngasih makan keluarga kalau kami tidak kerja," ujar awak sopir bus bernama Slamet.
Sebelum menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan narkoba, petugas dishub gabungan lebih dulu memeriksa kelengkapan sarana kendaraan, surat mengemudi dan surat kendaraan, serta kelaikan armada yang mereka kendarai.
Beberapa yang dianggap tidak laik jalan karena ada salah satu atau lebih syarat kelaikan angkutan tidak terpenuhi, dipaksa pulang setelah lebih dulu diberlakukan tilang.(*)
Video Oleh: Destyan H Sujarwoko