Bangkalan (Antara Jatim) - Polres Bangkalan, Jawa Timur akhirnya melimpahkan berkas kasus kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan dua orang tersangka yakni I Putu Supartama (33), dan I Made Windu Sukarsa, (28), asal Bali.
Kedua orang bersaudara Kakak beradik itu Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali. Mereka ditangkap polisi Selasa malam (14/2). Mereka diringkus saat mengendarai Toyota Avanza putih bernomor polisi DK-1999-BT di Bangkalan yang hendak menuju Surabaya.
"Penyerahan berkas kedua orang tersangka kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejari (P21)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan, Sabtu.
Kapolres menuturkan, pada pelimpahan pertama jaksa menyatakan P19 alias tidak lengkap. Karena itu, penyidik menyempurnakan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Lalu, sambung dia, dikembalikan lagi baru dinyatakan lengkap pada Selasa (23/5). Setelah itu, sehari kemudian tersangka dan barang bukti juga dilimpahkan.
"Jadi, tersangka berikut barang buktinya sudah di Kejari Bangkalan, tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan," ujar kapolres.
Anis menambahkan, saat ini juga masih memburu bandar M. Beberapa kali petugas mendatangi rumah M. Namun, dia tidak berada di kediamannya.
"M" merupakan warga Bangkalan, dan ia terungkap sebagai bandar narkoba yang menjual 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu kepada kedua tersangka asal Bali tersebut, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Bangkalan.
"Makanya, kalu ada warga yang mengetahui DPO berinisial M ini, kami harapkan langsung melapor saja ke Mapolres Bangkalan," ucap kapolres. (*)