Bojonegoro (Antara Jatim) - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto meminta camat di daerahnya segera
mengajukan pencairan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan yang
sudah dialokasikan sebesar Rp50 miliar dari APBD 2017 bagi siswa SMA
sederajat.
"DAK pendidikan harus sudah disalurkan kepada siswa pekan depan,
sebab siswa sudah menyelesaikan pendidikan," katanya ketika rapat dengan
jajarannya di Bojonegoro, Jumat.
Oleh karena itu, ia meminta camat di daerahnya segera mengirimkan
data jumlah siswa SMA sederajat penerima dana bantuan pendidikan dari
DAK.
"Saya tidak ingin lagi mendengar jawaban dari camat data masih
dalam proses pengerjaan, sebab harus segera diselesaikan pekan depan,"
katanya.
Ia menambahkan bagi camat yang belum mengirimkan data untuk
tunjangan penerima dana bantuan pendidikan bagi siswa SMA sederajat itu,
tunjangan perbaikan penghasilan (TPP)-nya tidak akan diberikan.
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Budi Suprayitno,
mengemukakan pihaknya sudah mengirimkan daftar penerima bantuan
pendidikan dengan jumlah 432 siswa SMA sederajat.
Hanya saja, katanya, kecamatan belum bisa segera mengajukan
pencairan ke pemkab karena masih melakukan verifikasi daftar nama siswa
penerima satu persatu.
"Prosesnya harus satu persatu untuk menentukan besaran uang yang diterima, sehingga membutuhkan waktu lama," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi menerangkan besaran pengelolaan DAK
pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No 11 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Hibah Bansos.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa besarnya DAK siswa/siswi kelas
X dan XI yang masuk kategori miskin sebesar Rp2,1 juta per siswa/siswi.
Sedangkan kelas XII sebesar Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan
XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang
tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS
golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.
Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per
siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per
siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu
per siswa/siswi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bantuan pendidikan bagi 50.305 siswa
SMA sederajat sudah dialokasikan sebesar Rp50 miliar dalam APBD 2017.
Hanya saja, sesuai perhitungan kebutuhan biaya bantuan pendidikan
tahun ini mencapai Rp101 miliar, tetapi pencairannya dilakukan dalam dua
tahap semester I dan II.
Dengan demikian, lanjut dia, pemkab akan mengalokasikan
kekurangan biaya bantuan pendidikan sekitar Rp50 miliar dalam APBD
Perubahan 2017. "Pendistribusiannya langsung ke rekening siswa menerima,
tetapi dalam dua tahap," ucapnya.(*)
Bupati Bojonegoro Minta camat Cairkan Dana Pendidikan
Jumat, 12 Mei 2017 19:33 WIB
DAK pendidikan harus sudah disalurkan kepada siswa, sebab siswa sudah menyelesaikan pendidikan.