"Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ," kata Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih saat dihubungi wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pasar grosir buah di Jalan Tanjungsari Surabaya tidak perlu dipermasalahkan lagi karena sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir atau IUP2R.
Surat IUP2R itu dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya pada 31 Oktober 2016 yang saat itu Kepala Diperindag dijabat Widodo Suryantoro.
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya sebelumnya pada saat rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal di Jalan Tanjunsgari segera ditertibkan.
Sementara itu, Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah mengatakan Satpol PP dan Disperindag Surabaya telah melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan dibangun Pasar Buah di Jalan Tanjungsari 77.
Hanya saja, pada saat melakukan sidak tidak ada aktivitas kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu. "Hanya ada bangunan semi permanen seperti stan pasar tapi tidak ada aktivitas," kata Iskandar.
Mendapati kondisi itu, lanjut dia, pihaknya belum mengambil tindakan apapun karena Disperindag sendiri juga belum bersikap karena hendak berkordinasi dengan Dinas Cipta Karya Surabaya," katanya. (*)