Malang (Antara Jatim) - Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan dukungan penuhnya terhadap indepensi media serta terwujudnya kebebasan pers karena pers merupakan pilar keempat dalam pelakasanaan demokrasi.
"Kebebasan pers harus diwujudkan. Media ini menjadi pilar keempat dalam berdemokrasi, bahkan tanpa media, pemerintah tidak bisa menyebarkan informasi dan kebijakan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat luas," kata Sutiaji saat menemui puluhan jurnalis dari berbagai media yang menggelar aksi sebagai peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Selain memberikan dukungannya terhadap kebebasan pers dan terwujudnya independensi media, Sutiaji juga meminta maaf jika selama ini mungkin ada intimidasi atau ketidakbersahabatan yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemkot malang kepada para jurnalis.
Kalau hal itu terjadi di lingkungan Pemkot Malang, lanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi. Sebab, media adalah mitra kerja yang bisa menyuarakan kebijakan maupun keberhasilan yang telah diraih pemerintah. "Tanpa kehadiran media, kami bukanlah apa-apa," ucapnya.
Pada kesempatan itu Sutiaji juga membubuhkan tanda tangannya pada kain yang terbentang sebagai wujud dukungan terhadap terwujudnya kebebasan pers.
Sementara itu, dalam peringatan Wolrd Press Freedom Day (WPFD), puluhan jurnalis dan aktivis pers mahasiswa (kampus) membagikan bunga mawar dan stiker pada warga dengan tujuan warga tidak percaya pada berita hoax dan selalu mengecek kebenaran sebuah berita.
Ketua PFI Malang, Hayu Yudha Prabowo mengatakan selain melawan berita hoax yang meresahkan. Peringatan WPFD tahun ini juga ada beberapa tuntutan lain, yakni stop kekerasan pada jurnalis dan menjaga independensi. "Tahun lalu lebih dari 70 kasus kekerasan pada jurnalis dan masih ada beberapa kasus pembunuhan pada jurnalis yang belum selesai," kata Hayu.
Mantan Ketua AJI Malang Eko Widiantomengatakan kekerasan bisa dicegah jika jurnalis bisa bersikap profesionalis dan menjaga independensi. Potensi kekerasan bisa dialami siapa saja.
Wartawan Tempo ini menyebut, ruang redaksi juga harus independen, artinya bebas dari kepentingan politik dan intervensi pihak manapun. Namun, apabila ada wartawan salah pemberitaan, seharusnya diproses sesuai mekanisme pers dan mengedepankan UU Pers dalam menangani delik pers, bukan pidana.
"Kasus kekerasan terhadap jurnalis banyak yang belum selesai. WPFD kali ini kami minta aparat agar menuntaskan perkara tersebut, termasuk wartawan yang terbunuh saat di lapangan," urainya.(*)