Sampang (Antara Jatim) - Sedikitnya 4.263 warga di Kabupaten Sampang, Jawa Timur kini telah tercakup program perlindungan sosial melalui Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).
"Program asuransi nelayan ini dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan sosial, mengingat pekerjaan sebagai nelayan berat dan penuh risiko," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Sampang Nurul Hayati, Sabtu.
Ia menjelaskan, total jumlah nelayan yang ada di Kabupaten Sampang saat ini sebanyak 15.597 orang.
Hanya saja, dari jumlah tersebut baru 4.263 orang nelayan yang telah memiliki kartu asuransi nelayan, sedangka 11.334 orang nelayan lainnya belum.
"Pada akhirnya, mereka juga akan memiliki kartu asuransi, karena program ini merupakan program berkelanjutan," terang Nurul.
Saat ini, sambung Nurul, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait program asuransi itu dengan melibatkan semua penyuluh perikanan yang ada di Kabupaten Sampang.
Hal dimaksudkan, agar para nelayan yang belum tercakup dalam bantuan program asuransi itu, bisa segera melengkapi persyaratan administrasinya.
Kabid Perikanan DKP Sampang Nurul Hayati menjelaskan, persyaratan administratif yang harus dipenuhi bagi nelayan yang hendak mendaftar dalam program asuransi nelayan itu, antara lain, memiliki kartu nelayan, kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan berusia maksimal 65 tahun.
Selain itu, kapal yang digunakan nelayan menangkap ikan berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
"Kalau persyaratan administratif ini belum lengkap, tidak bisa didaftarkan untuk mendapatkan bantuan program asuransi nelayan. Makanya, petugas kami terus mensosialisasikan kepada nelayan tentang ketentuan ini," terang Nurul.
Sementara itu, hingga pertengahan Maret 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi.
Tahun ini KKP telah menargetkan Bantuan Presmi Asuransi Nelayan bagi 500.000 nelayan.
Nilai manfaat program ini berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta (apabila meninggal dunia), Rp100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan).
Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar aktivitas di tengah laut.
Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. (*)