Sampang (Antara Jatim) - Sedikitnya 35 pegawai di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur, Kamis , terjaring razia disiplin pegawai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Menurut Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol-PP Sampang Moh Jalil dari 35 pegawai yang terjaring razia itu, delapan diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 27 sisanya tenaga honorer.
"Ada yang terlambat masuk kantor, ada yang diketahui memang sengaja keluyuran saat jam efektif, tanpa seizin pimpinannya," kata Jalil.
Ia menjelaskan, ke-8 PNS yang terjaring razia petugas itu, antara lain staf kecamatan, perawat puskesmas, guru, petugas unit pelaksana teknis terpadu (UPTD) dan penyuluh perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Sampang.
Sedangkan ke-27 tenaga honorer ialah guru, bidan dan tim medis sejumlah puskesmas di Kabupaten Sampang.
"Dari delapan PNS, yang dari unsur guru itu, malah ada yang menjabat sebagai kepala SD Negeri di Desa Taman Sareh 1. Inisialnya SI," jelas Jalil.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol-PP Moh Jalil menjelaskan, razia PNS oleh penegak disiplin ini dilakukan, sebagai implemantasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Menurut Moh Jalil, ke-35 orang pegawai yang terjaring razia petugas itu, selanjutnya didata dan akan diserahkan kepada Inspektorat Pemkab Sampang untuk diproses lebih lanjut.
"Kami juga melaporkan mereka itu kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang," kata Jalil.
Sementara, salah seorang PNS terjaring razia yang bertugas di Puskesmas Jerengoan, Kecamatan Omben, Sampang Ila Hiastina mengaku, telat berangkat ke kantornya karena masih mengurusi rumah tangga dan anaknya rewel.
Namun, menurut Moh Jalil, itu bukan urusan Satpol-PP, karena pihaknya hanya menjalankan tugas menegakkan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Sampang, seperti yang telah tertuang dalam ketentuan perundang-undangan. (*)