Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Pemerintah Kabupaten Situbondo Muhammad Syifa mengatakan sangat menyayangkan pihak perbankan yang menolak masyarakat mengajukan kredit menggunakan surat keterangan (Suket) domisili pengganti sementara KTP-E.
"Kami mendapatkan informasi jika ada salah satu perbankan yang menolak warga yang akan mengajukan kredit atau sebagai persyarata administrasi dengan alasan meragukan keabasahan 'Suket' domisil pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronil (KTP-E)," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, surat keterangan domisili pengganti sementara KTP-E merupakan petunjuk dan sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat dan dengan menggunakan surat keterangan tersebut setiap warga bisa memroses berbagai urusan mulai imigrasi, asuransi, BPJS termasuk juga perbankan.
Warga yang informasinya ditolak perbankan, katanya, yakni asal Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran. Tetapi sampai saat ini belum mengadukan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
"Dalam surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meminta seluruh jajaran Dinas Dukcapil di kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk tetap menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik untuk pengurusan semua administrasi," katanya.
Ia mengemukakan, dikeluarkannya surat keterangan pengganti KTP-E karena belum adanya blanko dan oleh karena itu "Suket" tersebut dijadikan penggantinya.
"Kalau pihak perbankan tidak percaya keabsahan surat keterangan pengganti KTP-E itu bisa mendatangi kami," ucapnya.
Syifa menambahkan, Kemendagri menilai hal ini sebagai wujud bentuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Baik pelayanan dari segi keperluan pemilihan kepala daerah, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, maupun kebutuhan lainnya yang ada di daerah.
Dalam surat edaran yang bernomor 471.13/2051/DUKCAPIL tertanggal 20 Februari 2017 ini, lanjut dia, juga disebutkan bahwa tanggal 8 Februari dan ataupun tanggal 15 Februari 2017 bukan merupakan batas akhir penerbitan surat keterangan pengganti KTP-E maupun yang telah terdata dalam database kependudukan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, penerbitan surat keterangan dilakukan hingga tersedianya blanko KTP-E di Ditjen Dukcapil Kemendagri. (*)