Jombang (Antara Jatim) - Jaringan Indonesia Beragam menuntut aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menuntaskan kasus asusila yang terjadi pada seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Jombang.
"Kami memenuntut agar kasus itu ditangani dengan adil, transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Koordinator Gerakan Perempuan Indonesia Beragam Ruby Khalifah dalam rilisnya di Jombang, Sabtu.
Ia mengatakan, proses penyelesaian kasus tersebut cukup lama, bahkan sudah berjalan hampir satu tahun. Polisi telah menahan satu dari lima orang pelaku.
Namun, pihaknya menilai, proses hukum belum berjalan maksimal untuk memberikan keadilan bagi korban. Padahal dalam proses penyelidikan sudah sangat jelas terbukti bahwa yang menjadi pelaku asusila adalah IM, ARS, AR, HR dan UB dan ironisnya kelima pelaku ini adalah teman sepermainan dan tetangga dari korban.
"Namun sampai saat ini, pihak Kepolisian Resort Jombang masih membiarkan empat pelaku lainnya bebas dan belum bertindak tegas untuk menangkapnya," katanya.
Selain meminta kasusnya ditangani secara transparan, ia juga meminta agar polisi secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah akibat yang ditanggung korban selama ini.
Perbuatan yang dilakukan pelaku, lanjut dia, berdampak serius bagi korban baik secara fisik, psikis, seksual, maupun sosial. Lebih-lebih akibat yang harus ditanggung korban sepanjang hidupnya.
"Jika tidak ada tindakan tegas maka masyarakat akan menganggap hal itu bukan tindakan kriminal dan tidak tindakan ini akan terus berlangsung," katanya.
Pihaknya pun meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada para tersangka. Perbuatan yang mereka lakukan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
Ia berharap, polisi bisa secepatnya menuntaskan kasus tersebut, sebagai upaya mewujudkan harapan masyarakat di Jombang unutk hidup damai tanpa kekerasan, termasuk di ruang publik yang aman bagi perempuan.
"Kami juga percaya Kepolisian RI mampu menjadi tempat untuk mewujudkan harapan korban untuk mendapatkan keadilan. Kegagalan dalam memroses kasus ini tidak hanya akan melukai rasa keadilan bagi perempuan, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Sementara itu, Sekretaris LPBHNU Kabupaten Jombang Aan Anshori menilai kinerja Polres Jombang yang buruk terkait dengan penanganan kasus asusila ini.
"Kinerjanya masih buruk. Setahun tidak bisa menemukan pelaku," kata Aan.
Ia meminta aparat tegas. Bukan hanya terkait kasus asusila pada anak SD itu, melainkan kasus asusila lainnya.
Seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Jombang, menjadi korban asusila lima temannya, tepatnya Juni 2016. Bahkan, siswi itu hamil dan saat ini sudah melahirkan. (*)