Blitar - Sedikitnya 800 massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Penegak Pancasila unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, meminta penuntasan dugaan korupsi tukar guling tanah di Jatilengger, yang sampai saat ini belum selesai. "Kami minta Kejaksaan serius menangani dugaan korupsi ini. Kasus ini sudah lama, tapi mengapa sampai saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka pada yang mengeluarkan SK (Bupati Herry Noegroho)," kata koordinator aksi Trianto saat unjuk rasa, Kamis. Ia mengatakan, Kejaksaan belum serius menangani dugaan korupsi. Salah satu dugaan korupsi yang belum tuntas sampai sekarang tentang kasus tukar guling tanah eks Dinas Pengairan di Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Negara dirugikan sampai Rp1,3 miliar dengan adanya pengalihan aset tersebut. Kasus tukar guling itu berawal pada 2007 lalu. Saat itu, Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektare pada pengembang, PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM). Bupati Herry mengeluarkan SK Nomor 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan bagi pensiunan PNS, TNI/Polri. Dalam proses itu, Bupati Herry mewakili pemkab, sementara pihak pengembang diwakili oleh Direktur Utama PT BPPM Mustafa Abubakar. Dalam perjanjian tersebut, disepakati nilai sampai Rp1,3 miliar. Di dalam dokumen perjanjian operasional, harga setiap satu meter persegi tanah ini adalah Rp40 ribu atau Rp560 ribu setiap Ru nya (1 Ru=14 meter persegi). Sementara harga NJOP disana sebesar Rp1,5 juta - Rp2 juta per Runya. Adanya tukar guling itu menjadi masalah, yang diketahui dalam audit BPK 2011. Selain tidak melalui rapat paripurna DPRD setempat, hasil dari pelepasan itu ternyata juga tidak masuk dalam kas daerah. Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengatakan hasil tukar guling itu sudah dikembalikan pada kas negara sesuai dengan nominalnya. Namun, langkah ini tidak menyurutkan dari Kejaksaan Negeri Blitar, dimana mereka akan terus memproses kasus ini. Walaupun kerugian negara dikembalikan, tidak bisa menghapus tindak kesalahan. Setelah dari kantor Kejari Blitar, mereka kembali unjuk rasa ke kantor Pemkab Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Di DPRD mereka meminta komitmen anggota DPRD agar terus mengawal dugaan korupsi ini, agar Blitar bersih dari korupsi. (*)
Berita Terkait

SMSI Jatim dan Rektor Unitomo bahas penguatan media massa
9 Mei 2025 16:30

Polres Mojokerto Kota tingkatkan kemampuan dalmas personel
30 April 2025 21:20

Latihan pengendalian massa pengunjuk rasa
29 April 2025 20:45

Seni berkomunikasi dengan rakyat
30 Maret 2025 13:23

Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi
23 Maret 2025 09:43

HPN di Era Digital, "Media Instan" dan Pentingnya Literasi Digital
9 Februari 2025 09:11

SSEF tekankan peran media massa dalam pentahelix pembangunan
18 Desember 2024 18:01

Kesaksian Blinken di Kongres AS diteriaki massa pro-Palestina
12 Desember 2024 11:25