Sidoarjo, (Antara Jatim) - Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mengajak kepada kadernya untuk menciptakan rumah sehat layak huni sebagai bagian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Wakil Ketua I TP-PKK Kabupaten Sidoarjo Ida Nur Ahmad Syaifuddin saat membacakan sambutan Ketua TP-PKK Kabupaten Sidoarjo Anik Saiful Ilah, Selasa mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki atau menempati rumah tinggal layak huni.
"Untuk itu sosialisasi seperti ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan seperti apa standar rumah sehat layak huni, karena tempat tinggal layak huni dan bersih sangatlah penting serta sangat berpengaruh kepada kesehatan penghuninya," katanya saat sosialisasi umah sehat layak huni kepada ratusan kader PKK dari Pokja III kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
Ia berharap nantinya kader-kader PKK dapat menyampaikan informasi yang diperoleh dari sosialisasi kali ini supaya masyarakat luas mengetahui dan menerapkannya demi mewujudkan kesehatan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengajak untuk mewujudkan slogan "Rumahku Istanaku". Slogan tersebut bukan untuk mewujudkan rumah mewah bak istana. Namun mewujudkan rumah yang terawat. Rumah yang senantiasa sehat, bersih dan rapi.
"Mari jadikan rumah tempat tinggal sebagai istana yang tidak harus mewah, tetapi yang terawat," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut Kasi Perencanaan Teknis Pemukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sidoarjo Dilar Darmawan yang hadir sebagai nara sumber mengatakan fungsi rumah saat ini bukan hanya sebagai tempat berlindung saja.
"Namun sekarang diarahkan sebagai tempat pembinaan keluarga dan kesehatan penghuninya. Untuk mewujudkan hal tersebut seseorang harus menempati rumah sehat layak huni karena dalam rumah sehat akan menghasilkan generasi yang sehat, baik sehat jasmani maupun rohani," katanya.
Ia mengatakan rumah sehat layak huni telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK) Nomer 829 tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan. Selain itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah nomer 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
"Dalam SK Menteri Kesehatan menyebutkan beberapa persyaratan rumah sehat layak huni. Di antaranya dapat dilihat dari bahan-bahan bangunannya, komponen dan penataan ruang rumah, pencayahan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, penyediaan air bersih, sarana penyimpanan makanan, serta limbah maupun kepadatan hunian ruang tidur," katanya.
Ia mengatakan, bahan bangunan rumah sehat layak huni tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan seperti debu, asbestos maupun timah hitam. Selain itu, persyaratan rumah sehat layak huni tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi timbal dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
"Indikator rumah sehat layak huni juga dapat dilihat dari perilaku penghuninya. Apakah penghuninya selalu membuka jendela kamar tidur, membuka jendela ruang keluarga maupun selalu membersihkan rumah dan halaman. Selain itu, apakah penghuni rumah juga menerapkan buang sampah pada tempatnya," katanya.(*)