Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar 300 ribu tenaga kerja di Kota Surabaya hingga saat ini belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ternyata masih banyak tenaga kerja di Surabaya yang belum mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap tenaga kerja yang ada di Kota Pahlawan. Sebab data terbaru menyebutkan sebanyak 311.460 tenaga kerja di Surabaya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu mencakup 20 persen dari total jumlah tenaga kerja yang ada di Surabaya.
Ia menyebutkan total jumlah tenaga kerja di Surabaya sebanyak 1.524.208 dari 12.782 perusahaan yang melapor, sedangkan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hanya sebanyak 1.212.748.
Apalagi, lanjut dia, laporan yang diterima pekerja yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan adalah yang sudah diangkat karyawan. Sedangkan yang tenaga kontrak masih belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih dengan adanya pemindahan kewenangan pengawas dari Pemerintah Kota Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini menjadi celah dimana pemkot akan semakin lengah untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja yang ada di Surabaya.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah dengan kondisi ini pemkot masih memiliki kewenangan juga untuk memberikan sanksi pada perusahaan," kata anggota Komisi D lainnya Reni Astuti.
Reni mengatakan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 pasal 6 ayat 3 disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Tentunya, lanjut dia Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja harus proaktif mengejar perusahaan yang belum patuh pada perpres itu.
"Dinas bisa membuka desk pengaduan dan mempersilahkan warga Surabaya yang belum didaftarkan pemberi kerja untuk lapor. Selanjutnya dinas tenaga kerja memberi sanksi," katanya.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan jumlah tenaga kerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan itu memang sesuai dengan data yang dikantongi Disnaker. Data itu didapatkan dari laporan dari perusahaan yang ada di Surabaya.
"Sesuai aturan memang jika ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya diberi sanksi. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dari BPJS Tenagakerjaan," katanya. (*)