Pamekasan (Antara Jatim) - Anggota DPR RI asal Madura Achmad Baidowi.mengemukakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI hingga kini masih berlangsung alot dan belum menemui kata sepakat, karena antarfraksi memiliki usulan berbeda.
Ada beberapa isu krusial yang belum menemui titik temu," katanya, dalam acara silaturrahmi dan bincang santai dengan pengurus dan anggota Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di Pamekasan, Senin (6/3) malam.
Diantaranya, penambahan jumlah kursi di DPR dan DPRD, ambang batas partai parlemen atau "parliamentary threshold", ambang batas pencalonan presiden, serta alokasi kursi per daerah pemilihan.
Usulan yang berkembang, kata Baidowi, ambang batas partai parlemen hingga 10 persen dan ambang batas pencalonan presiden hingga 30 persen.
"Kalau alokasi kursi per dapil usulan yang berkembang di DPR adalah antara 3 hingga 10 dan antara 3 hingga 12," katanya.
Selain itu, pembahasan alot lainnya ialah tentang sistem penentuan calon legislatif terpilih apakah suara terbanyak (terbuka), terbuka terbatas atau tertutup. Demikian juga dengan konversi suara.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, ada tiga usulan yang berkembang pada konversi suara, yakni kuota hare, atau sainte lague murni, atau sainte lague modifikasi.
Hare quota/kuota hare adalah penghitungan dengan rumus, total jumlah suara sah dibagi dengan total jumlah kursi yang harus diisi.
Sainte Lague murni, yakni metode perhitungan suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya, sedangkan sainte lague modifikasi, yakni suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
"Kesemuanya metode tersebut, sampai saat ini masih menjadi perdebatan," kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta ini menjelaskan.
Hanya saja, sambung Baidowi, penambahan kursi yang sudah diputuskan, tapi jumlahnya masih menunggu hasil simulasi dari pemerintah.
Selain pengurus Kahmi, hadir pula dalam acara bincang santai bersama Kahmi Pamekasan itu, Ketua KPU Pamekasan Hamzah, sejumlah anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan dan dosen ilmu politik Universitas Madura (Unira) Pamekasan Imadoeddin. (*)