Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangani kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum petugas pasar serta oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
"Mereka diketahui telah melakukan tindakan pungutan pada pedagang yang berjualan di luar pasar tumpah Kesamben, tepatnya di tepi jalan depan kantor Desa Kesamben," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, polisi telah memroses tiga orang terkait kasus itu, yaitu BI (53), ED (43), keduanya petugas pasar, serta JU, oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Ketiganya warga Kecamatan Kesamben, kabupaten setempat.
Kapolres mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan menarik uang pada pedagang yang berjualan pagi hari, sejak jam 03.00 WIB hingga 06.15 WIB.
Pungutan diberlakukan dengan menarik uang Rp2.000 hingga Rp5.000 per pedagang. Pungutan itu dilakukan tanpa memberikan bukti karcis yang menentukan besaran pungutan tersebut.
Kapolres mengungkapkan, aksi itu sudah dilakukan sejak 2010 dengan dalih untuk menertibkan pedagang pasar tumpah serta sebagai uang kebersihan.
Untuk uang yang dikumpulkan, Kapolres mengatakan dibagi ke banyak orang. Untuk honor tiga orang itu antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, untuk RT setempat, pengawas kebersihan, BUMDes (badan usaha milik desa), serta untuk keperluan tidak terduga.
Kapolres juga mengatakan, pungutan yang dilakukan itu ternyata juga tidak ada dasar aturan, termasuk dari peraturan desa. Untuk itu, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memrosesnya.
"Berdasarkan informasi dari kepala desa, pungutan itu tidak didukung adanya peraturan desa," tegasnya.
Walaupun memroses kasus pungutan liar, Kapolres menyebut ketiga orang itu tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor. Petugas pun akan tetap mengawasi beragam praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. (*)