Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang oknum perangkat desa, di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terkait dugaan melakukan pungutan liar atas pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Tim kami telah menangkap oknum itu di kantor desa. Yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pungutan liar pengurusan SPPT yang seharusnya gratis," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Jumat.
Pihaknya mengungkapkan, oknum tersebut berinisial WI (52), seorang oknum perangkat desa di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Ia menguruskan SPPT milik seorang warga di desa tersebut. Modus yang dilakukan oknum tersebut dengan menjanjikan akan mempercepat pengurusan SPPT.
"Korban diharuskan membayar sesuai dengan yang diinginkan tersangka. Jadi, modusnya dengan janji akan percepat pengurusan SPPT itu," jelasnya.
Selain menahan oknum perangkat desa tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri uang tunai sebanyak Rp4,6 juta, sejumlah berkas tanah, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Seluruh barang tersebut saat ini diamankan oleh petugas.
Petugas hingga kini masih melakukan pemeriksaan pada oknum perangkat desa tersebut. Dimungkinkan masih ada oknum lain yang terlibat, dan perkara tersebut masih didalami penyidik.
Polisi juga berencana akan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Selain dari korban, juga akan meminta keterangan dari instansi terkait lainnya.
Sementara itu, hingga kini, oknum tersebut masih mendekam di sel tahanan Polres Blitar. Polisi menahannya, sebagai upaya memudahkan penyelidikan kasus tersebut. (*)