Surabaya (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur menelusuri dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan jabatan guru besar yang dilakukan asesor atau tim penilai angka kredit (PAK) nasional bersama oknum di internal instansi tersebut.
"Menyikapi informasi yang belakangan ini santer diberitakan terkait dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar, maka kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya," kata Kepala LLDIKTI VII Jatim Prof Dyah Sawitri dihubungi di Surabaya, Sabtu.
Di samping itu, LLDIKTI VII juga siap bekerja sama dan membuka diri apabila inspektorat turut serta dalam melakukan penyelidikan.
LLDIKTI VII Jatim sebagai lembaga pendidikan terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas. Sebab, saat ini pihaknya sedang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) agar terwujud wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani
Baca juga: LLDikti Jatim: Inovasi PT harus bisa diimplementasikan
Prof Dyah menegaskan seluruh layanan akademik di LLDIKTI VII Jatim tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, sehingga dirinya mengimbau kepada insan akademis agar tak keliru dalam menangkap informasi yang berseliweran.
Dia ingin masyarakat melakukan kroscek sebelum menjadi korban pungli.
Di sisi lain, Prof Dyah menekankan bahwa praktik pungli merupakan bentuk korupsi yang patut diberantas. Terlebih, menyusup di dunia pendidikan.
Karena itu, ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan pro aktif melaporkan jika mendapati praktik pungli di LLDIKTI VII Jatim.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat antikorupsi. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pungli," katanya.