Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melarang warga Surabaya mendirikan bangunan di atas lajur yang difungsikan untuk pejalan kaki (pedestrian) serta daerah milik jalan (dmija).
"Artinya tidak boleh digunakan yang selain kecuali untuk pejalan kaki. Bangunan di atas pedestrian jelas tidak boleh," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, di Surabaya, Kamis
Mengenai adanya pedestrian yang seharusnya dipakai untuk kenyamanan pejalan kaki, malah berdiri pos satpam seperti di Jalan Kertajaya Indah yang pembangunannya baru tuntas akhir Desember 2016, pihaknya menilai jika bangunan itu di atas pedestrian tentunya melanggar.
"Silakan koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda," katanya.
Pedestrian dengan corak keramik yang warna-warni itu kini ada sebagian yang tertutupi dengan bangunan pos satpam. Bangunan itu sendiri terbuat dari triplek dan beratap seng. Pos itu sendiri berdiri di depan rumah yang baru dibangun.
Berdasarkan informasi, pos satpam berwarna hijau dengan ukuran 2 x 2 meter sudah ada sebelum ada pembangunan pedestrian. Karena ada proyek pedestrian tahun 2016, pos tersebut dibongkar. Namun ketika pedestrian sudah selesai terbangun, pos tersebut diletakan lagi di atas trotoar.
"Pembangunan pedestrian selesai, pos itu dipasang lagi di sana. Padahal itu kan tidak boleh," kata warga Sukolilo, Sulaiman.
Pembangunan pedestrian oleh Pemkot Surabaya sendiri untuk kenyamanan pejalan kaki. Bahkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya sudah memasang beberapa patok di atas pedestrian Kertajaya Indah agar kendaraan roda atau yang lain tidak bisa lewat pedestrian, selain pejalan kaki. (*)