Bangkalan (Antara Jatim) - Badan Anggaran DPRD Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menghapus anggaran operasional pendidikan tingkat SMA dan yang sederajat pada APBD 2017.
Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Bangkalan Suyitno, penghapusan itu dilakukan karena Tim dan Badan Anggaran DPRD mengacu pada surat edaran (SE) dan evaluaasi Gubernur Jatim, tertanggal 24 Januari 2017.
"Di edaran itu, tidak ada lagi anggaran untuk SMA dan yang sederajat untuk tahun ini, karena pengelolaannya oleh pemprov, yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur," katanya di Bangkalan, Jumat.
Ia menjelaskan, rencana awal di Kabupaten Bangkalan itu ada empat sekolah yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) pada 2017.
Masing-masing SMA Negeri 1 Bangkalan sebesar Rp120.700.000, SMA Negeri 2 Bangkalan sebesar Rp135.100.000, SMA Negeri 3 Bangkalan sebesar Rp192.700.000, dan SMA Negeri 1 Kamal sebesar Rp142.300.000.
Suyitno menjelaskan, jika pengelolaan lembaga pendidikan tingkat SMA dan yang sederajat itu oleh Pemprov Jatim, maka secara otomatis alokasi anggaran operasional pendidikan juga oleh Pemprov Jatim.
"Jika daerah juga mengalokasikan anggaran, jelas akan terjadi 'double' anggaran dan itu tidak dibenarkan dalam ketentuan," katanya, menambahkan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Disdik Bangkalan Ery Yadi Santoso membenarkan keputusan Tim dan Badan Anggaran menghapus anggaran operasional SMA dan yang sederajat di Kabupaten Bangkalan itu.
"Itu memang benar dan sekarang anggaran operasional SMA dan yang sederajat sudah dikosongkan dan dialihkan ke hal lain," katanya, menjelaskan.
Pengelolaan lembaga pendidikan dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup pembagian urusan bidang pendidikan meliputi 5 aspek, yakni Kebijakan Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Perizinan Pendidikan. (*)