Sidoarjo (Antara Jatim) - Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi (AF) dituntut hukuman selama dua tahun penjara dalam persidangan dugaan menerima suap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.
"Menuntut terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Jolvis Samboe saat membacakan surat tuntutannya.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Ahmad Manaf (AM) selaku saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.
Salah satu ringannya tuntutan tersebut dikarenakan Jaksa AF belum menikmati hasil suapnya. Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang jaksa yang semestinya memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti menawarkan ke terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Ajukan pledoinya pada sidang berikutnya," kata Hakim Wiwin pada jaksa AF.
Tawaran itu pun langsung diamini AF, dan menyatakan akan mengajukan pembelaan.
"Saya ajukan pledoi majelis," kata AF.
Seperti diketahui, AF ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejagung RI. Saat itu AF sedang menyidangkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.
Setelah digiring ke rumah kostnya di daerah Ketintang Surabaya, Tim Saber Pungli menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar terbungkus dalam plastik yang ditaruh dalam kardus.
Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.(*)