Sidoarjo, (Antara Jatim) - Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bernama Ahmad Fauzi yang diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Jovis mengatakan, terdakwa telah menerima hadiah berupa uang senilai Rp1,5 miliar yang disimpan di dalam kardus.
"Saat itu, terdakwa diminta oleh Abdul Manaf supaya tidak menjadikan tersangka atas dirinya terkait dengan kasus kepemilikan tanah BPN Sumenep, Madura yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa meminta kepada Abdul Manaf uang senilai Rp2 miliar dengan harapan supaya Abdul Manaf tidak menjadi tersangka.
"Selanjutnya Abdul Manaf hanya sanggup memberikan uang senilai Rp1,5 miliar yang ditempatkan di dalam kardus dan di tempatkan di salah satu kendaraan yang sudah terparkir di halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oleh terdakwa kemudian uang tersebut di bawa ke tempat kos yang berada di sekitar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
Usai menaruh uang tersebut, lanjut dia, terdakwa kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan sesaat setelah itu tim saber pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapatkan informasi kalau ada oknum jaksa yang menerima uang dugaan suap dan tertuju kepada terdakwa.
"Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar yang disimpan di dalam kardus," katanya.
Fauzi jadi terdakwa setelah tertangkap petugas Saber Pungli atas dugaan suap Rp1,5 miliar penanganan kasus korupsi. Menjalani sidang perdana, dia tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekira pukul 10.30 WIB dan langsung dimasukkan ke dalam tahanan pengadilan.Dia dibawa dari Lapas Sidparjo bersama terdakwa pemberi suap, Abdul Manaf.
Dalam sidang, jaksa Jovis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyampaikan bahwa komunikasi suap terdakwa dengan pemberi suap terjadi sejak 18 Oktober hingga akhirnya pemberian uang terjadi di halaman kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya pada Rabu, 23 November 2016. Pemberi suap ialah saksi kasus pengalihan lahan di Kabupaten Sumenep, Madura.
"Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mendakwa Fauzi dengan Pasal 11 dan 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Atas dakwaan itu, Fauzi tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang selanjutnya langsung ke agenda pembuktian.
Hakim Ketua Wiwin Arodawanti memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda ke pembuktian," katanya.(*)