Penerima dosis kedua vaksin COVID-19 capai 139,9 juta orang
- 19 Februari 2022 19:47
Terdakwa Ahmad Fauzi (tengah) mendengarkan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus suap jaksa Kejati Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/12). Ahmad Fauzi merupakan Jaksa Kejati Surabaya yang menangani kasus korupsi kasus dugaan penjualan tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura tersebut menjadi terdakwa karena menerima suap Rp1.5 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/16
Suasana Sidang Lanjutan kasus Suap Kejati Surabaya dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/12). Ahmad Fauzi merupakan Jaksa Kejati Surabaya yang menangani kasus korupsi kasus dugaan penjualan tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura tersebut menjadi terdakwa karena menerima suap Rp1.5 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/16
Terdakwa Ahmad Fauzi (kiri) didampingi sejumlah penasihat hukumnya saat agenda mendengarkan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus suap jaksa Kejati Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/12). Ahmad Fauzi merupakan Jaksa Kejati Surabaya yang menangani kasus korupsi kasus dugaan penjualan tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura tersebut menjadi terdakwa karena menerima suap Rp1.5 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/16