Jember (Antarajatim) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2017 terancam tidak bisa disahkan karena pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD setempat mengalami jalan buntu atau "deadlock" sebanyak dua kali.
"Rapat Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD Jember mengalami 'deadlock' dua kali karena berkaitan dengan keabsahan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Jember Bambang Hariono," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Jember, Rabu.
Pembahasan evaluasi APBD 2017 yang kedua kalinya pada Selasa (10/1) kembali gagal dilaksanakan karena Plt Sekretaris Kabupaten Jember Bambang Hariono tidak dapat menunjukkan surat persetujuan dari Gubernur Jatim terkait dengan jabatannya sebagai Plt Sekkab Jember.
Padahal pada rapat pertama pembahasan evaluasi APBD pada Senin (9/1) sempat diskorsing dua kali hingga ditunda karena rapat mengalami jalan buntu akibat Bambang Hariono tidak bisa menunjukkan SK Bupati Jember tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt Sekkab.
"Pak Bambang pada rapat pembahasan kedua sudah menunjukkan empat SK Plt Sekkab Jember secara berurutan yakni per tanggal 14 April 2016, 14 Juli 2016, 14 Oktober 2016 dan 3 Januari 2017," katanya.
Dalam pasal 214 ayat 2, lanjut dia, disebutkan apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah kabupaten dilaksanakan penjabat yang ditunjuk oleh bupati atas persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga anggota dewan bertanya tentang legalitas Bambang Hariono sebagai Plt Sekkab Jember.
"Hal ini berkaitan dengan keabsahan Plt Sekkab yang nantinya menandatangani berita acara terhadap rapat pembahasan evaluasi APBD 2017, sehingga kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari terkait dengan produk hukum yang ditandatangani oleh Plt Sekkab tersebut," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Ia mengatakan batas waktu terakhir yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur untuk pembahasan evaluasi APBD 2017 yakni Rabu ini, sehingga pihak DPRD berharap Bambang Hariono bisa menunjukkan SK persetujuan Gubernur Jatim terkait penunjukkannya sebagai Plt Sekkab Jember.
"Kalau sampai tujuh hari setelah hasil evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD 2017 yang diterima DPRD Jember belum dilakukan pembahasan, maka APBD Jember 2017 terancam batal demi hukum dan tidak bisa disahkan," tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Kabupaten Jember akan kembali menggunakan Perubahan APBD 2016 sebelum APBD 2017 disahkan dan hanya anggaran rutin seperti gaji pegawai yang bisa dicairkan.
"Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jatim tentang kronologi pembahasan evaluasi APBD 2017 yang terlambat, agar tidak ada persepsi bahwa pihak DPRD Jember yang menghambat pembahasan tersebut," ujarnya.
Bambang Hariono kesulitan untuk menunjukkan administrasi kepegawaian yang seharusnya sudah dipegangnya tersebut. "Kami hanya diberi SK seperti itu," katanya singkat.
Ia sempat meminta Tim Anggaran dan Badan Anggaran tetap melakukan pembahasan hasil evaluasi APBD 2017 dilanjutkan dan diselesaikan karena terbatasnya waktu, namun ia tetap menghargai kehati-hatian anggota DPRD Jember dan dapat dibicarakan selanjutnya.(*)