Pamekasan (Antara Jatim) - Focus Group Discussion (FGD) bertema "Membedah Mutasi Jabatan di Pemerintahan Pamekasan" di kampus Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu sore, mengendus adanya dugaan praktik kolusi dan nepotisme pada mutasi jabatan besar-besaran yang digelar pemkab setempat pada 30 Desember 2016.
Indikatornya, karena tidak sedikit diantara 710 pejabat yang dimutasi itu, tidak sesuai dengan bidang keahliannya, bahkan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terbukti banyak meraih prestasi justri diturunkan dari jabatannya, karena pada pilkada sebelumnya diketahui tidak mendukung pemerintahan saat ini.
"Misalnya Kepala Perpustakaan Pamekasan. Kita semua tahu bahwa sejak dipimpin Pak Zaini, perpustakaan menjadi maju dan banyak meraih penghargaan nasional, bahkan berkat upaya Pak Zaini, perpustakaan itu kini menjadi percontohan," kata peserta diskusi itu dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Pamekasan Ribud Baidi.
Forum yang digelar di aula lantai III Unira itu juga menilai, kedekatan personal pejabat dengan pemegang kebijakan daerah menjadi faktor utama dalam menunjuk seseorang menempati sebuah jabatan, bukan karena faktor profesionalisme kerja.
Dukungan politik saat pilkada lebih dominan menjadi pertimbangan, melalui tokoh-tokoh informal yang biasa mengarahkan kebijakan politik pimpinan daerah.
Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan Lukman Hedy Mahdia membantah tudingan yang berkembang di forum diskusi itu.
Menurutnya profesionalisme dan prasyarat kepangkatan tetap menjadi pertimbangan dalam menunjuk seseorang menjadi pejabat.
"Acuan dalam menetapkan dan menunjuk siapa yang pantas mendudukan jabatan dinas tertentu, tetap pada undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Dalam diskusi itu Lukman menjelaskan, sebelum seseorang ditunjuk menduduki jabatan tertentu, maka bupati akan meminta pertimbangan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaiman diatur pada Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 yang menyebutkan bahwa untuk menjamin pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah setiap instansi dibentuk Baperjakat.
"Jadi acuan kami tetap kesana," katanya.
Namun demikian, Lukman mengakui nuansa politik memang ada, karena selain sebagai pembinan pegawai negeri sipil, jabatan bupati juga merupakan jabatan politik. "Tapi ketentuan perundang-undangan harus tetap menjadi acuan," katanya.
Kepala (BKPSDM) Lukman Hedy Mahdia hadir dalam acara FGD itu mewakili Sekda Pemkab Pamekasan Alwi yang bisa hadir dalam kegiatan itu, karena berhalangan.
FGD bertema "Membedah Mutasi Jabatan di Pemerintahan Pamekasan" ini digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Unira Pamekasan.
Para pihak yang diundang hadir dalam diskusi ini meliputi perwakilan eksekutif, legislatif, pegiat LSM, akademisi, organisasi mahasiswa dan perwakilan wartawan Pamekasan.
Menurut Dekan Fakultas Unira Abubakar Basyarahil, FGD itu dimaksudkan untuk mengkaji wacana yang berkembang di Pamekasan tentang dugaan kolusi dan nepotisme pascamutasi di lingkungan Pemkab Pamekasan pada 30 Desember 2016.
"Sekda semestinya hadis langsung ke diskusi ini, untuk menjelaskan, bukan diwakilkan kepada bawahannya. Ini kan media efektif untuk menjelaskan kepada publik," kata Abubakar. (*)