Blitar (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar
serta KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, memusnahkan 9,25 juta batang rokok
sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang Rp4,36 miliar
yang merupakan barang milik negara (BMN).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Nirwala Dwi Heryanto yang hadir dalam acara itu, Rabu, mengemukakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama 2016.
Pemusnahan itu telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).
"BMN rokok tersebut hasil penindakan selama 2016. Dari rokok tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp1,76 miliar," katanya pada wartawan di sela-sela pemusnahan di KPPB Tipe Pratama Blitar, di Blitar, Rabu.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di halaman KPPBC Tipe Pratama Blitar, sementara pemusnahan terhadap semua barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan di Malang.
Selain rokok, BMN yang juga hasil penindakan selama 2016 yang juga dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang adalah minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) sebanyak 407 botol, rokok SKM dan SKT sebanyak 1,2 juta batang, tembakau iris sebanyak 63.000 gram, serta berbagai barang kiriman atau paket yang dilarang.
Beberapa barang kiriman itu misalnya obat-obatan tanpa izin BPOM, telepon seluler, "Sex toys", serta sejumlah barang lainnya dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp719 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp335.794.070. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan mesin.
Pihaknya menegaskan, seluruh BMN yang disita itu sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan. Untuk rokok baik SKM maupun SKT, tembakau iris, serta MMEA yang dimusnahkan itu dijual tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
Sesuai dengan aturan, hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pihaknya mengungkapkan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemerintah telah membuat peraturan terkait dengan cukai, sehingga dilakukan pengawasan dan penertiban barang-barang tanpa pita cukai.
"Bea cukai akan terus melakukan pengawasan. Pemusnahan itu merupakan salah satu usaha untuk melindungi masyarakat serta industri dalam negeri, sehingga dengan pengawasan akan menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha. Ini sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan," paparnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli, mengonsumsi, maupun memroduksi barang kena cukai seperti rokok, minuman keras (MMEA) yang ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak mengimpor obat-obatan, makanan, kosmetik dari luar negeri melalui paket pos, apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Kami juga mengimbau agar jangan mengimpor barang-barang yang mengandung unsur pornografi. Ke depan, kami juga akan terus meningkatkan pengawasan serta aktif memberikan penyuluhan ke masyarakat," katanya.
Dalam proses pengawasan langsung, selain dilakukan internal, Bea Cukai juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum lainnya, dengan memberikan informasi jika terjadi tindak pelanggaran.
Sementara itu, selain memusnahkan BMN tersebut, selama 2016 KPPBC Tipe Pratama Blitar telah memroses barang hasil penindakan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Tercatat terdapat sembilan penindakan yang telah dilakukan dengan nominal denda sebanyak Rp5,13 miliar. Saat ini, sanksi tersebut telah dibayar dan sudah masuk ke kas negara. (*)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Nirwala Dwi Heryanto yang hadir dalam acara itu, Rabu, mengemukakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama 2016.
Pemusnahan itu telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).
"BMN rokok tersebut hasil penindakan selama 2016. Dari rokok tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp1,76 miliar," katanya pada wartawan di sela-sela pemusnahan di KPPB Tipe Pratama Blitar, di Blitar, Rabu.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di halaman KPPBC Tipe Pratama Blitar, sementara pemusnahan terhadap semua barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan di Malang.
Selain rokok, BMN yang juga hasil penindakan selama 2016 yang juga dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang adalah minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) sebanyak 407 botol, rokok SKM dan SKT sebanyak 1,2 juta batang, tembakau iris sebanyak 63.000 gram, serta berbagai barang kiriman atau paket yang dilarang.
Beberapa barang kiriman itu misalnya obat-obatan tanpa izin BPOM, telepon seluler, "Sex toys", serta sejumlah barang lainnya dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp719 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp335.794.070. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan mesin.
Pihaknya menegaskan, seluruh BMN yang disita itu sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan. Untuk rokok baik SKM maupun SKT, tembakau iris, serta MMEA yang dimusnahkan itu dijual tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
Sesuai dengan aturan, hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pihaknya mengungkapkan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemerintah telah membuat peraturan terkait dengan cukai, sehingga dilakukan pengawasan dan penertiban barang-barang tanpa pita cukai.
"Bea cukai akan terus melakukan pengawasan. Pemusnahan itu merupakan salah satu usaha untuk melindungi masyarakat serta industri dalam negeri, sehingga dengan pengawasan akan menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha. Ini sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan," paparnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli, mengonsumsi, maupun memroduksi barang kena cukai seperti rokok, minuman keras (MMEA) yang ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak mengimpor obat-obatan, makanan, kosmetik dari luar negeri melalui paket pos, apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Kami juga mengimbau agar jangan mengimpor barang-barang yang mengandung unsur pornografi. Ke depan, kami juga akan terus meningkatkan pengawasan serta aktif memberikan penyuluhan ke masyarakat," katanya.
Dalam proses pengawasan langsung, selain dilakukan internal, Bea Cukai juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum lainnya, dengan memberikan informasi jika terjadi tindak pelanggaran.
Sementara itu, selain memusnahkan BMN tersebut, selama 2016 KPPBC Tipe Pratama Blitar telah memroses barang hasil penindakan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Tercatat terdapat sembilan penindakan yang telah dilakukan dengan nominal denda sebanyak Rp5,13 miliar. Saat ini, sanksi tersebut telah dibayar dan sudah masuk ke kas negara. (*)