Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkapkan prostitusi online/daring yang melibatkan mahasiswa dengan skala cukup besar serta mengamankan dua tersangka AP (21) laki-laki warga Jalan RA Kartini, Lamongan dan UY (20) perempuan, warga Ngaglik, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal (18/12) dan pada tanggal (19/12), pihaknya membuat laporan polisi model A.
"Kenapa disebut dengan skala yang besar, karena prositusi ini melibatkan pelanggan yang luar biasa dengan tarif yang luar biasa pula. Namun saya tidak bisa mengungkap berapa tarif yang dipatok karena itu masih dikembangkan dalam penyidikan," katanya.
Barung mengatakan pola yang dipakai jaringan prostitusi ini dalam pemasarannya berbeda dengan pemasaran yang selama ini terjadi dengan menggunakan media sosial seperti Facebook Twitter, namun menggunakan media privat seperti line dan whatsapp.
"Tadi kita sudah cek, namun tidak ada seperti yang sudah kita ungkap saat ini. Ini sifatnya privat, bukan seperti yang sudah-sudah. Artinya dari jaringan bisa masuk melalui jaringan whatsapp dan line," ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, AP dan UY, polisi berhasil juga mengamankan lima orang lain yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Adapun saksi yang sudah kita masukan adalah mereka-mereka yang memang mengetahui, melihat dan mengalami langsung. Kami berharap akan berkembang hal-hal yang lain dari pemeriksaan kelima saksi tersebut," ucapnya.
Barung menjelaskan, pola rekrutmen yang dipakai jaringan ini ialah mereka-mereka yang sudah pernah berhubungan dan mengetahui jaringan ini, sehingga tidak dilakukan publikasi melalui media sosial.
"Dari transaksi yang dilakukan, misalkan Rp 3 juta, tersangka mendapatkan 30 % dari transaksi tersebut, artinya yang bersangkutan mendapatkan Rp 900 ribu dalam setiap transaksinya," paparnya.
Barung mengemukakan, daerah transaksi jaringan prostitusi ini yang terbesar adalah di Surabaya. Namun tersangka juga melayani untuk daerah lain selain Surabaya, seperti wilayah Batu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. (*)