Surabaya (Antara Jatim) - Penyidik Saber Pungli Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi
menetapkan AJ, Camat Kedungdung, Sampang, Madura, sebagai tersangka
dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 18 Desa
se Kecamatan Kedungdung, Sampang.
"Setelah diperiksa intensif dan Selasa kemarin sudah dilakukan
gelar perkara, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kabid
Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim,
Rabu.
Terkait penetapan AJ sebagai tersangka, Frans menjelaskan, penyidik
sudah mengantongi dua alat bukti. Menurut penyidik, dua alat bukti itu
sudah menunjukkan keterlibatan AJ dalam dugaan pungli Dana Desa dan ADD
di Kcamatam Kedungdung.
"Adapun pasalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 12d Undang-undang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 dan 64 KUHP," tegasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, saat ini
penyidik tengah menyiapkan surat panggilan terhadap AJ, guna diperiksa
dalam statusnya sebagai tersangka.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan
dikirim ke Kejaksaan hari ini. Saat ditanya terkait penahanan tersangka,
Frans enggan menginformasikannya.
"Mengenai apakah akan dilakukan penahanan, itu keputusan dari penyidik," tandasnya.
Untuk diketahui, modus dari tersangka ini adalah dengan cara
memangkas anggaran ADD dan AD dengan alasan berbagai biaya administrasi
fiktif. Misalnya ADD desa yang aslinya mendapat dana senilai Rp132 juta,
dipangkas tersangka menjadi Rp54 juta. Dan itulah dana ADD yang
diterima desa tersebut.
Pada setiap pencairan ADD maupun DD yang bersumber dari APBN,
dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa Kecamatan Kedungdung.
Diketahui ADD dan DD yang dipangkas tersangka di antaranya untuk
membayar pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, dan prasasti
poto.
Sedangkan dana desa, jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat,
hutang camat, pelatihan, prasasti, poto, usulan DD, spj DD, entry pajak
dan Porkab. Pemangkasan ADD diantaranya terjadi di Desa Rabasan yang
aslinya mendapat dana sekitar Rp132 juta dipotong sebesar Rp54 juta,
hasilnya Rp78 juta yang diterima ADD desa.
Kemudian, dana dari Desa Kramat sejumlah Rp118 juta dipotong
menjadi Rp65 juta, dana diterima desa yakni Rp53 juta. Desa Nyeloh,
jumlah dana Rp139 juta dipotong Rp118 juta, yang diterima desa Rp21
juta. Diketahui ADD adalah dana untuk desa yang diusulkan dari bawah ke
atas alias dari Pemkab ke Pemerintah pusat.
Sedangkan, DD adalah program bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada setiap desa sebesar Rp1 miliar.(*)
Camat Sampang jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD
Rabu, 14 Desember 2016 18:32 WIB
"Setelah diperiksa intensif. Pada Selasa kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu.