Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 1.079 nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan pesisir di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat bantuan premi asuransi nelayan pada tahun 2017.
"Jumlah nelayan yang mendapat asuransi itu berdasarkan data yang sudah diverifikasi, sehingga tahun depan mereka berhak mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan," kata Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disperikel) Jember Mahfud di Jember, Jumat.
Menurut dia, nelayan yang mendapat asuransi tersebut tersebar mulai dari Kecamatan Kencong, Gumukmas, Puger dan Ambulu yang merupakan kawasan pesisir di bagian selatan Kabupaten Jember.
"Jumlah nelayan yang tercover layanan asuransi baru sekitar 10 persen dari total nelayan yang berada di Jember karena kami memperkirakan ada sekitar 11.000 hingga 13.000 nelayan di seluruh Kabupaten Jember," tuturnya.
Ia mengatakan nelayan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan program asuransi nelayan tersebut bisa mendaftarkan dirinya untuk realisasi program yang sama pada tahun 2018.
"Pendaftaran dibuka di beberapa titik, seperti di Kantor Disperikel Jember, di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Puger dan juga bisa mendaftar ke petugas penyuluh lapangan di wilayah setempat," katanya.
Ia menuturkan realiasi program bantuan asuransi pada tahun 2018 akan kembali diwujudkan dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).
"Pemberian asuransi nelayan itu juga merupakan realisasi program dari 22 janji kerja Bupati Jember Faida. Kami berharap seluruh masyarakat bisa turut mendukung berjalannya program pemerintah Jember, sehingga pemerintah pun bisa memberikan pelayanan maksimal," ujarnya.
Mahfud menjelaskan asuransi nelayan sangat penting karena sektor kelautan perikanan telah menjadi sumber daya strategis dan berperan memberikan keuntungan bagi negara.
"Selain itu, karena adanya kebutuhan akan perlindungan jiwa nelayan. Risiko pekerjaan nelayan sangat berat, sehingga kewajiban pemerintah memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya," katanya menambahkan.
Sementara Kepala PT Jasindo Cabang Jember Belly Septiar mengatakan untuk jaminan yang didapatkan nelayan yakni jaminan kematian di laut yang akan diberikan bantuan sebesar Rp200 juta.
"Apabila nelayan meninggal di darat juga akan diberikan bantuan sebesar Rp160 juta dan apabila mengalami cacat tetap akan diberikan santunan sesuai dengan tabel manfaat sesuai dengan jenis cacat tetapnya dengan nilai maksimal sebesar Rp100 juta," tuturnya.
Mengenai mekanisme agar nelayan mendapatkan fasilitas itu, Belly menjelaskan nelayan dapat mendaftarkan diri ke Disperikel Jember dengan syarat antara lain berprofesi sebagai nelayan, memiliki Kartu Nelayan, usia tidak melebihi 65 tahun.
"Jumlah premi asuransi yang dibayar sebesar Rp175 ribu. namun premi itu gratis bagi nelayan karena sudah dibayarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.(*)