Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya mengusulkan agar penggunaan Kartu Surabaya Pintar untuk penyaluran bantuan pendidikan bisa diterapkan di Kota Pahlawan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Agustin Poliana, di Surabaya, Jumat, pihaknya berupaya mencari payung hukum terkait penyaluran bantuan dana pendidikan bagi siswa SMA/SMK warga Kota Pahlawan, yang akan dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jatim.
"Dewan sekarang tengah mencari cantolan hukum untuk penyaluran dana bantuan pendidikan bagi siswa SMA dan SMK warga Surabaya," kata Agustin Poliana.
Menurut dia, pihaknya tidak menampik adanya kekhawatiran terhadap penyaluran bantuan kepada siswa SMA/SMK Surabaya melalui Pemprov Jatim tersebut. Menurut Titin, kalau dananya diberikan gelondongan, bisa disalahgunakan.
"Uang yang sudah dicadangkan itu, tidak disalurkan untuk siswa asal Surabaya saja. Tapi juga untuk siswa SMA/SMK dari kabupaten/kota lainnya," katanya.
Selain berupaya mencari payung hukum pemberian bantuan bagi siswa SMA/SMK yang dilewatkan Pemprov Jatim, lanjut Titin, penggunaan kartu Kartu Surabaya Pintar bisa jadi pilihan.
Penggunaan kartu yang mengadopsi program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar bantuan pendidikan ke siswa SMA/SMK bisa tepat sasaran. Pemerintah DKI Jakarta, lanjut Titin, sapaan Agustin Poliana, menyiasati pemberian bantuan pendidikan secara langsung kepada siswa sekolah, dengan program Kartu Jakarta Pintar.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan adopsi, dengan Surabaya Kartu Pintar," ujarnya.
Ia mengatakan formula penyaluran dana secara langsung ke para siswa SMA/SMK ini seperti yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya kepada warga lanjut usia (lansia), yakni dana bantuan dari APBD untuk lansia ini disalurkan melalui program pemberian makan. Lansia penerima bantuan, sudah tercatat "by name dan by address".
Selain dewan, Pemkot Surabaya saat ini juga menyiapkan rumusan untuk formula pencairan bantuan bagi siswa SMA/SMK di tahun anggaran 2017.
Sebab sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, menurut Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, hal itu sudah diperbolehkan.
Namun bantuan tersebut tidak boleh dalam bentuk program kegiatan sebagaimana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) seperti selama ini, tapi harus dalam bentuk belanja langsung.
"Nah, kalau dengan sistem gelondongan, khawatirnya uang yang kita berikan ke pemprov akan dicampur dengan dana yang lain dan alokasinya bisa untuk siswa di luar kota Surabaya," kata Whisnu.
Dalam APBD Surabaya 2017, pemkot sudah memberikan alokasi untuk bopda sebanyak Rp180 miliar. (*)